MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB melarang calon kepala daerah (kada) beriklan ucapan selamat puasa dan lebaran di lembaga penyiaran seperti TV dan radio. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 tentang Penyiaran Pilkada 2018 pada Masa Kampanye, Masa Tenang dan Hari Pemilihan.
Larangan ini kata Ketua KPID NTB Yusron Saudi untuk mengantisipasi banyaknya iklan ucapan selamat berpuasa atau selamat lebaran menjelang hari H pencoblosan pada 27 Juni 2018.
Dijelaskan, banyak potensi pemanfaatan lembaga penyiaran oleh peserta Pilkada. Misalnya pemberitaan, undangan, penonton, pemain sinteron, pembawa program, running text bahkan ucapan selamat dengan embel-embel bukan sebagai calon peserta Pilkada.
Sebab itu, di tingkat pusat sudah ada kesepakatan KPI bersama Dewan Pers, KPU dan Bawaslu untuk membentuk gugus tugas pengawas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.
Menurutnya, larangan ini juga berlaku untuk semua jenis acara, baik talk show, berita, infotainment, penceramah, atau bahkan iklan komersil. Larangan itu untuk menjaga penyiaran yang berimbang dan proporsional. “Kami ingin memberi kesempatan yang sama buat peserta Pilkada,” ujarnya.