Ditambahkan, jika program TV mengundang calon kada, maka calon lain juga harus dihadirkan dengan proporsi yang sama, meskipun di hari yang berbeda. Tetapi kalau sudah diundang dan calon tersebut tak datang, maka kewajiban lembaga penyiaran sudah gugur dan ketidakhadiran calon tersebut harus diumumkan. Sedangkan jika calon kada membintangi iklan, iklannya tak boleh ditayangkan. “Harus diganti bintang iklannya,” tegas Yusron.
Jika lembaga penyiaran melanggar larangan itu, maka KPI bakal mengganjar dengan sanksi, yakni teguran, penghentian sementara program, pengurangan durasi program, hingga pencabutan izin siaran.
Ditambahkan, larangan ini hanya berlaku untuk Pilkada Serentak 2018. Sedangkan untuk Pemilihan Legislatif 2019 dan Pemilihan Presiden, KPI belum menetapkan aturan karena masih menunggu aturan dari KPU. (yan)