Bupati Kukuhkan 4.945 Krame Adat

DIKUKUHKAN: Ribuan pengurus lembaga adat desa/kelurahan dan pengurus majelis krame kecamatan se Kabupaten Lombok Tengah, dikukuhkan Bupati HM Suhaili FT, kemarin (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT mengukuhkan 4.945 lembaga adat desa/kelurahan dan pengurus majelis krame kecamatan daerah itu, kemarin (10/11).

Acara tersebut berlangsung di Alun-Alun Tastura Praya. Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah No. 23 Tahun 2014 tentang pedoman pembentukan dan penguatan lembaga adat desa. Di mana perbup ini merupakan penjabaran Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati mengungkapkan, kondisi hari ini secara sadar maupun tidak sadar, telah terjadi pergeseran pola kehidupan masyarakat sebagai akibat dari globalisasi dan modernisasi yang terus mengalami perkembangan. Arus globalisasi dan modernisasi tidak jarang menggerus nilai dan tatanan sosial yang selama ini menjadi pakem bagi kehidupan masyarakat. “Nilai-nilai agama dan adat istiadat yang dipegang teguh sebagai tuntunan dalam kehidupan bermasyarakat, semakin hari semakin terkikis dan bahkan nampak mulai ditinggalkan. Hal-hal semacam ini jika tidak secara cepat kita antisipasi dan proteksi, maka nilai-nilai luhur agama maupun adat istiadat kita, tidak akan lagi dikenal oleh generasi berikutnya,” ungkapnya ketika memberikan sambutan.

Baca Juga :  Rumah Adat Limbungan Kian Mempesona

Diungkapkanya juga, era globalisasi dan modernisasi memang tidak bisa dihindari sebagai sebuah keharusan dari tuntutan perubahan dunia. Namun demikian, sedahsyat apapun globalisasi dan modernisasi, tidak boleh sedikitpun untuk dibiarkan menjadi perusak tatanan nilai agama, sosial dan adat istiadat. “Kita harus balikkan keadaan, bahwa nilai agama dan nilai-nilai adat harus menjadi tuntunan terhadap perubahan global yang terjadi,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, maka salah satu upaya untuk melestarikan dan menjaga nilai-nilai adat istiadat di Kabupaten Lombok Tengah. Maka, dibentuklah majelis krame dan lembaga adat yang diharapkan menjadi benteng terdepan dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur adat istiadat masyarakat Lombok Tengah. “Lembaga adat maupun majelis krame ini harus mampu menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya masyarakat. Terutama nilai-nilai etika dan norma yang merupakan intisari dari adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat agar keberadaannya tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Sembalun Gelar Ritual Adat Ngayu-ayu

Lebih jauh diungkapkan bahwa pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat, bermaksud untuk meningkatkan peranan nilai-nilai adat dalam menunjang peran serta masyarakat dalam pembangunan sosial budaya, dan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis tata nilai budaya lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kita ingin menegaskan bahwa nilai-nilai adat, kebiasaan masyarakat juga nilai agama harus menjadi ruh utama dalam setiap proses pembangunan. Jika kita komitmen dengan hal ini, maka kita tidak akan menemukan penyimpangan dalam setiap perubahan akibat dari proses pembangunan yang semakin pesat,” tutupnya.

Acara tersebut dimeriahkan dengan puluhan musik teradisional gendang beleq beserta beserta musik kelentang. Pengukuhan ini juga merupakan rangkaian dari peringatan Hari Pahlawan Nasional. (cr-met)

Komentar Anda