Bupati Djohan Taati Teguran Bawaslu

Djohan Sjamsu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Bawaslu KLU sudah memberi surat teguran kepada Bupati Djohan Sjamsu karena mengampanyekan caleg PKB tanpa adanya surat izin cuti dari Mendagri. Terkait hal tersebut, Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda KLU Lalu Gita Bayu Wibawa mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan cuti kampanye bupati untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Pemerintah Provinsi NTB sejak sebelum masa kampanye dimulai.

Izin cuti ini jelasnya dibolehkan bagi kepala daerah. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023. “Surat izin cuti sudah kita ajukan ke Gubernur dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

Terkait kapan izin cuti kampanye Bupati tersebut keluar, pihaknya belum bisa memastikan. Yang jelas pihaknya berharap itu bisa dipercepat karena masa kampanye cukup singkat, 75 hari. Itu dimulai sejak 28 November lalu dan berakhir pada 10 Februari 2024. “Kita berharap itu dipercepat karena cutinya pak Bupati tidak full selama 75 hari. Ada jadwal-jadwal tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sejumlah Petugas KPPS Mundur Sebelum Dilantik

Untuk sementara ini mengingat sudah ada teguran dari Bawaslu, maka Bupati tidak akan lagi kampanye hingga izin cuti keluar. “Pak Bupati akan taati aturan yang berlaku,” ucap Bayu.

Ketua Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi menyayangkan Bupati berkampanye padahal belum ada izin cuti. Pada prinsipnya kata politikus Golkar ini, seorang kepala daerah atau wakilnya memang bisa saja berkampanye untuk pasangan calon tertentu. “Tapi jika dia ingin mengikuti kampanye untuk memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon, maka dia harus mengurus cuti. Jika cuti tidak diurus, orang bingung kapasitas dia kampanye sebagai Bupati atau Ketua PKB,” katanya.

Jika Djohan berkampanye dengan kapasitasnya sebagai Bupati maka dikhawatirkan akan menyalahgunakan kekuasaan untuk memenangkan partai atau calon tertentu. “Bupati itu harus netral. Jangan sampai menggunakan kekuasaannya untuk menggerakkan aparatur sipil negara hingga tenaga honorer sebagai mesin politik,” pintanya.

Baca Juga :  Penonton WSBK Belum Ada Pesan Kamar Hotel di Gili

Sebelumnya, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada Bupati. Pasalnya, Ketua DPC PKB KLU itu diketahui berkampanye untuk caleg PKB di hari kerja, tanpa mengantongi surat izin cuti dari Mendagri. “Bawaslu KLU sudah memberikan teguran tertulis kepada Bupati,” kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran, Achmad Umar Seth.

Disebutkan, ada tiga keputusan Bawaslu terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan Bupati Djohan. Pertama, memberikan teguran tertulis. Kedua, Bupati Djohan dilarang kampanye dua kali berturut-turut meski nanti mengantongi surat izin cuti. Ketiga, jika keputusan Bawaslu tidak diindahkan, dan yang bersangkutan mengulang hal serupa, maka ada ancaman pidana Pasal 547, dengan ancaman kurungan badan setahun. “Jika putusan Bawaslu tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa memidanakan,” tegasnya. (der)

Komentar Anda