Bukannya Dikembalikan, Juru Parkir Ini Malah Melarikan HP Pengunjung Pasar

Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian HP di Pasar Mandalika. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tindak pidana pencurian tak jarang terjadi akibat kelengahan masyarakat. Karena akan mengundang niat pelaku kejahatan berbuat tindak pidana.

Seperti yang terjadi di area parkir Pasar Mandalika. Korban yang saat itu akan berbelanja di Pasar Mandalika, memarkir sepeda motor miliknya di area parkir setempat. Tetapi korban lupa membawa HP miliknya yang tertinggal di dashboard motor.

Korban baru mengingat barangnya tertinggal setelah lima menit berada di pasar. Ketika kembali ke parkiran, HP miliknya sudah tidak ada dan dicuri. Korban pun langsung melapor ke Polsek Cakranegara.

Menerima laporan, Polisi bergerak melakukan olah TKP. Sejumlah saksi juga diperiksa di sekitar TKP. Ciri-ciri pelaku dikantongi. Berdasarkan bukti keterangan saksi dan olah TKP, Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap pemuda berinisial SP (26 tahun) , warga Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga :  Petugas KPK Gadungan Dibui, Lencananya Dimusnahkan

Dari hasil penyelidikan terungkap, SP adalah juru parkir (jukir) di Pasar Mandalika. “Juru parkir di sana dia pelakunya. HP korban tertinggal itu yang diambil. Mestinya dia tunggu pemiliknya untuk dikembalikan,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur,SIK di Mataram, Kamis (2/4/2021).

Penangkapan pelaku tidak menyulitkan petugas. SP ditangkap di sekitar Terminal Mandalika. “Pelaku tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya. Di sekitar sana juga kita tangkap,’’ tuturnya.

Proses penyidikan Kepolisian juga mengungkap, tak lama setelah HP korban dikuasai pelaku. SP lalu mengajak rekannya berinisial AR (30 tahun) warga Gerung Burun Barat, Kecamatan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram untuk menggadaikan HP yang dikuasainya. HP digadaikan Rp 285 ribu. “Setelah digadai, SP mendapat bagian Rp 200 ribu. Sedangkan AR diberi Rp 85 ribu. Katanya itu untuk membeli ayam dan kebutuhan sehari-hari,’’ katanya.

Baca Juga :  Mandi di Kubangan Galian Pasir, Bocah SD Tewas Tenggelam

Karena terlibat dan menikmati hasil barang curian. AR juga ikut diamankan dan ditahan petugas serta dijerat melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan SP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke kajaksaan dua hari yang lalu,’’ tegas Zaky.

SP mengakui perbuatannya di depan petugas. Tapi SP juga mengaku sudah menunggu korban cukup lama untuk mengembalikan HP yang tertinggal. Namun korban tak kunjung kembali. “Saya sudah menunggu sampai setengah jam untuk mengembalikan HP itu. Ndak balik juga dia,’’ katanya. (*/RL)

Komentar Anda