Buang Bayi, Kekasih Pelaku Juga Ditangkap

Buang Bayi, Kekasih Pelaku Juga Ditangkap
Buang Bayi, Kekasih Pelaku Juga Ditangkap. Ilustrasi

GIRI MENANG– Beberapa waktu lalu Polsek Gunung Sari berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Dusun Dasan Ranjok Kecamatan Mekar Sari Kecamatan Gunung Sari. Pelaku tak lain adalah ibu kandung sang bayi malang tersebut. Namanya Dayah. Nah, dalam perkembangannya, polisi juga menangkap kekasih pelaku yakni Maat. Anak yang dibuang adalah hasil hubungan gelap keduanya.” Kita sudah amankan terduga pelaku yang cowok selang beberapa jam. Menurut pengakuan Dayah, anak tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan laki- laki berinisial MT (Maat) tersebut,” ungkap Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawe kemarin.

Pasangan ini merupakan warga Dasan Ronjok. Saat ini keduanya masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram. Si lelaki masih jadi saksi. “ Cowoknya masih jadi saksi karena berdasarkan informasi bahwa Dayah membuang anaknya tanpa sepengetahuan MT,”ungkapnya.

Baca Juga :  Komplotan Begal di Wilayah Pringgabaya Dilumpuhkan

Sementara itu kepala Unit PPA Polres Mataram IPDA Eka Dian Pertiwi ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa hasil interogasi, Dayah mengaku sudah berpacaran dengan Maat sudah satu tahun lebih enam bulan. Sekitar akhir 2016 lalu keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri selama dua kali. “Keduanya melakukan hubungan layaknya suami-isteri di Kebun Ranjok Barat. Hubungan mereka yang pertama dan kedua berselang selama satu bulan,”ujarnya.

Selang lima bulan setelah keduanya memadu kasih, Dayah curiga jika dirinya berbadan dua. Hal tersebut karena haidnya tidak teratur, sementara postur tubuhnya semakin hari kian gemuk. “Dayah akhirnya menginformasikan kepada MT terkait masalah itu, setelah itu MT meminta dayah untuk memastikannya dengan menggunakan tespect dan hasilnya ternyata positif,” ungkapnya.

Mengetahui hasilnya positif, Maat kemudian meminta agar Dayah menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat. Namun saat itu karena Maat tidak memiliki uang akhirnya Dayah meminum sprite serta madu dan nanas muda. “Setelah itu Dayah melakukan tes lagi namun hasilnya tetap positif hamil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

Dayah akhirnya berusaha menyembunyikan perutnya yang mulai membesar. Hingga akhirnya  pada Minggu (4/6) lalu sekitar pukul 03.00 Wita ia melahirkan di kamarnya tanpa bantuan orang lain. Setelah itu bayi dibungkus  dibuang di kebun tidak jauh dari rumah pelaku.”Setelah melepaskan bayinya kemudian Dayah langsung pulang dan sesampainya di rumah, Dayah merendam kain dan selimut bekasnya dan Dayah menggunakan pembalut terus tidur lagi.

Atas perbuatannya ini, pelaku dituntut pasal 305 KUHP tentang pembuangan anak yang baru dilahirkan dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.(cr-met)

Komentar Anda