Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

JUDI : Polisi membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang ada di Dusun Gubuk Bali Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Senin (14/6). (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Tim Puma Polres Lombok Barat membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Dusun Gubuk Bali Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar, Senin (14/6).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat IPTU I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan, pembubaran ini dilakukan atas respon adanya informasi masyarakat.“Tindakan tegas dilakukan agar praktek judi ayam yang meresahkan masyarakat tidak merajalela di Lombok Barat,” ungkapnya kemarin.

Terlebih saat ini Polres Lombok Barat sedang gencar meningkatkan kegiatan rutin dalam menjaga situasi Kamtibmas di Lombok Barat. “ Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” katanya.

Baca Juga :  Racuni Kekasih Gelap, Hurman Dituntut Seumur Hidup

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung mengumpulkan anggota dan memimpin penegakan hukum. Rupanya kedatangan polisi diketahui oleh para pemain. Mereka berhasil kabur. Polisi hanya bisa mengamankan barang bukti diantaranya empat buah sangkar ayam, tiga ekor ayam, dua buah taji dan satu kentongan besi bulat warna cokelat.“Apapun dalihnya, yang namanya judi tentunya tidak bisa dibenarkan, terlebih saat ini masih dalam pandemi Covid-19, sehingga tindakan tegas ini kami lakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Tetap pada Petunjuk Hentikan Kasus Mandari

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, Dharma menegaskan akan tetap memantau perkembangan wilayahnya, dan akan merespon sekecil apapun setiap informasi dari masyarakat. “Untuk memeberikan rasa aman masyarakat sehingga tidak ada lagi keresahan masyarakat dengan adanya praktek judi sabung ayam ini,” tutupnya. (ami/der)

Komentar Anda