BPMP2T Akui Bangunan di Gerupuk Banyak Bodong

PRAYA-Kepala  Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lombok Tengah, Winarto mengakui kalau beberapa bangunan di Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut banyak yang bodong.

Beberapa pembangunan yang menyalahi aturan itu merupakan kesalahan awal atau kesalahan desain awal ketika pemerintah memberikan izin. Dimana saat dibangun, izin pembangunan masih dipegang oleh Bappeda, dalam hal ini Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). “Beberapa pembangunan yang ada di Gerupuk itu sudah ada sebelum menjabat di BPMP2T dan saat itu masalah perizinan dihandel oleh BKPRD,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemda Apresiasi Pengusaha Tertibkan Bangunan Sendiri

Dikatakan, untuk pembangunan yang ada di roi pantai yang dibangun di atas tahun 2011, jelas itu tidak menyalahi aturan. Sebab aturan pelarangan membangun di roi pantai itu terbit tahun 2011.

Meski demikian, pihaknya akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pujut dan Desa Sengkol, untuk melakukan pendataan atau penertiban kembali. Jika ada pembangunan yang di bangun setelah 2011, maka itu akan ditertibkan. Sebab dalam aturan sudah jelas membangun di roi pantai itu sudah tidak dibolehkan. “Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pujut dan Desa Sengkol untuk melakukan pendataan ulang,’’ katanya.

Baca Juga :  70 Persen Persen Tukang Bangunan Belum Bersertifikat

Jika nanti dari hasil koordinasi tersebut ditemukan ada pembangunan yang melanggar aturan. Maka, pihaknya akan menyurati Pol PP untuk melakukan penertiban. “Kalau tidak salah ada 15 pembangunan yang mengantongi izin, baik itu vila, pemondokan dan yang lainnya. Jika ada di atas jumlah itu, maka kita akan tertibkan bersama Sat Pol PP,” sebutnya. (cr-ap)

Komentar Anda