BPK Belum Audit PT DMB

MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB ternyata belum melakukan audit terhadap perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB).

Padahal berbagai desakan telah disuarakan oleh para anggota DPRD NTB. Tidak hanya itu, dalam proses penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dimiliki  PT DMB, BPK akan dilibatkan untuk menjaga hal-hal di luar keinginan kedepannya. Namun sampai saat ini hal itu belum juga dilaksanakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, Wahyu Priyono saat dihubungi Radar Lombok mengaku pihaknya selama ini hanya melakukan audit pada kantor-kantor pemerintahan saja. “Kayaknya tidak pernah deh kita audit PT DMB, karena yang kita audit selama ini kan kantor pemerintahan,” katanya dari Jakarta via telepon, Selasa kemarin (19/7).

Untuk memastikan hal itu, dirinya menyarankan agar menghubungi bagian Humas BPK Perwakilan NTB. Wahyu Priyono khawatir audit sudah dilakukan tapi dirinya saja yang tidak mengetahui. “Coba tanya Humas saja ya, biar jelas. Jangan sampai saya salah,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Setuju Saham Pemda Dijual Murah

Bagian Humas BPK NTB, Wulan saat ditemui di kantornya mengaku juga kurang mengetahui apakah audit pernah dilakukan atau tidak untuk PT DMB. Namun sepengetahuannya, selama ini audit hanya dilakukan pada kantor-kantor pemerintahan saja, bukan kantor perusahaan.

Anggota DPRD Provinsi NTB dari PDI-P, Made Slamet meminta kepada Inspektorat ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap PT Daerah Maju Bersaing (DMB). Hal itu dinilai sangat penting karena selama ini DMB terbebas dari audit khusus tentang pengelolaan keuangannya.PT DMB diberikan kewenangan mengelola dana besar yang nilainya ratusan miliar. Namun sampai saat ini tidak pernah dilakukan diaudit.  Bertahun-tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB terganggu dan mengalami defisit karena kinerja DMB yang tidak becus.

Sebelumnya,Dirut PT DMB Andy Hadianto mengaku tidak pernah takut untuk diaudit. Dirinya juga bahkan sangat senang apabila itu dilakukan. Bahkan, terkait dengan sengketa dividen pihak PT Multi Daerah Bersaing (MDB)- perusahaan bentukan PT DMB dan PT Multi Capital untuk membeli 24 persen saham PTNNT- telah bersurat ke BPK.

Baca Juga :  Hasil Penjualan Saham Tidak Boleh Dicatut

Dalam kesempatan tersebut, Andy mengaku proses penjualan saham telah dilakukan sebagaimana mestinya. Dirinya juga telah menyampaikan ke publik nilai saham yang terjual. “Harga saham sudah saya sampaikan,” ucapnya.

Harga saham 24 persen milik PT Multi Daerah Maju Bersaing (MDB) hanya sekitar Rp 4,5 triliun. Harga ini tentunya sangat murah bila dibandingkan saat pembelian dahulu. PT MDB membeli 24 persen saham dengan harga Rp 8,6 triliun pada tahun 2010.

Harga Rp 4,5 triliun tentunya sangat ganjil, pasalnya nilai appraisal terakhir 24 persen saham PT MDB itu sekitar 500 juta dollar Amerika. Apabila dirupiahkan dengan kurs Rp 13.000 saja, maka harga saham seharusnya bisa mencapai Rp 6,5 triliun. Sedangkan PT DMB memiliki 6 persen dari 24 persen tersebut, maka jumlah uang yang akan didapat PT DMB sekitar Rp 1,6 triliun. (zwr)

Komentar Anda