Hasil Penjualan Saham Tidak Masuk RAPBD 2017

Mori Hanafi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Hasil penjualan saham 6 persen PT Daerah Maju Besaing (DMB) yang prosesnya telah tuntas sejak beberapa waktu lalu tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016.

Rupanya, dalam Rancangan APBD 2017 juga hasil penjualan saham tersebut tidak dimasukkan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB  Mori Hanafi membenarkan informasi  tersebut. Namun menurutnya hal itu bukanlah hal  yang perlu dipermasalahkan. “Tidak masuk dalam postur APBD karena prosesnya masuk ke PT DMB dulu,” katanya memberikan alasan kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (20/11).

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sendiri tidak menjelaskan alasan tidak dimasukkannya hasil penjualan saham. Dijelaskan Mori Hanafi, kemungkinan besar daerah  akan menerima hasil penjualan saham pada bulan Desember. Sementara APBD 2017 akan ditetapkan pada tanggal 30 November. “Makanya tidak dimasukkan, karena melalui DMB dulu,” ucapnya.

Hal yang berbeda terjadi untuk penerimaan dividen dari PT DMB yang telah dimasukkan dalam APBD-P 2016. Padahal mekanismenya sama, PT Multi Capital (MC) membayar ke PT DMB terlebih dahulu sebesar 18 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 234 miliar. Kemudian PT DMB menyerahkan ke Pemprov NTB sebesar Rp 84 miliar.

Direktur Utama PT DMB Andy Hadianto sampai saat ini belum mengumumkan jumlah uang yang akan diterima dari hasil penjualan saham. “Masih belum kita tahu, karena yang jual itu kan PT MDB (PT Multi Daerah Bersaing) ,” jawabnya berkilah.

Baca Juga :  Gubernur Minta Penjualan Saham Melalui Proses yang Baik

Untuk 24 persen saham PT MDB yang dijual ke PT Amman Mineral Indonesia (AMI) dihargakan 400 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 4 triliun lebih. Kemudian dana berdasarkan kepemilikan saham maka sebesar 25 persen atau sekitar Rp 1 triliun menjadi hak PT DMB. Selanjutnya PT DMB akan membagi lagi ke pemprov sebesar 40 persen, Pemkab Sumbawa Barat 40 persen dan Pemkab Sumbawa 20 persen.

PT DMB sendiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian PT DMB, diamanahkan mendapat 10 persen dari hasil penjualan saham maupun dividen. “Sedang dihitung masih, uangnya akan kita terima akhir November ini atau Desember,” kata Andy.

Sementara itu, di tengah belum jelasnya hasil penjualan saham, Pemprov NTB mengaku ingin kembali memiliki saham. Kini, sisa divestasi saham sebesar 7 persen diincar dan berharap bisa mendapatkannya secara gratis.

Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin menegaskan, lokasi tambang  ini dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) berada di wilayah NTB. “Oleh karena itu, sangat wajar dong kita minta saham. Kita gak usah beli lagi, tidak usah juga pakai pihak ketiga seperti dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Tidak Satu Suara Soal Penjualan Aset

Saat ini lanjut Wagub, masih tersisa 7 persen divestasi saham yang menjadi hak pemerintah. Pemerintah pusat tidak tertarik untuk mendapatkan divestasi saham tersebut, oleh karenanya Pemprov akan berjuang untuk mendapatkan saham kembali.

Pemprov tidak meminta 7 persen divestasi saham tersebut, cukup diberikan 2 persen saja dari 7 persen. “Ini harus kita dapatkan lagi, kita minta 2 persen saja. Polanya harus golden share, jadi benar-benar kita dikasi saham gratis dan cuma-cuma,” harapnya.

Menurutnya  tidak ada alasan bagi pemilik saham untuk tidak mengindahkan tuntutan pemprov. Mengingat, PTAMNT akan bisa beroperasi dengan nyaman  karena dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Apabila Pemda tidak mau mendukung lagi tentunya akan banyak terjadi gejolak yang bisa menghambat proses pertambangan.

Permintaan 2 persen saham dalam bentuk golden share bukan kali pertama.  “Kita akan bersatu dengan legislatif, menuntut dapat saham gratis 2 persen saja. “Permintaan kita ingin sekedar omong kosong, kita buat surat secara resmi. Pokoknya kita harus punya saham lagi, dan tidak boleh lewat perantara lagi,” tegasnya. (zwr)

Komentar Anda