BPJamsostek Permudah Proses Klaim Santunan Ahli Waris

BPJamsostek NTB
SANTUNAN : Sejumlah wahli waris peserta BPJamsostek menerima santunan kepesertaan dari BPJamsostek.

MATARAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan kemudahan bagi penerimaan manfaat dalam hal ini ahli waris dalam mengurus klaim santunan, khususnya untuk program jaminan kematian (JKM) termasuk klaim santunan kecelakaan kerja dan lainnya.

Salah satu penerimaan manfaat dari BPJamsostek untuk santunan kematian, Zuhriah (35 tahun) selaku ahli waris dari Lalu Hamzatun Munawarah mengaku proses pencairan santunan kematian sangat dipermudah dan cepat oleh BPJamsostek. Dalam mengjukan klaim santunan kematia, Zuhriah justru mendapatkan kemudahan dan prosesnya pun tidak berbelit-belit, tapi lebih simpel dan cepat.

“Jujur saya sangat merasa terharu sudah menerima santunan ini. Saya sampaikan terima kasih kepada BPJamsostek atas semua ini, semoga santunan ini dapat saya pergunakan sebaik-baiknya,” ungkap Zuhriah.

Zuhriah adalah ahli waris dari sang suami Lalu Hamzatun Munawarah yang meninggal dunia akibat sakit jantung pada Desember 2019 lalu. Lalu Hamzatun Munawarah sendiri bekerja di salah satu percetakan dan perusahaannya mendaftarkan seluruh karyawanya dalam kepesertaan BPJamsostek. Adapun santunan kematian yang diperoleh Zuhriah selaku ahli waris dari Lalu Hamzatun Munawarah sebesar Rp 42 juta.

Selain mendapatkan manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 juta, Lalu Hamzatun Munawarah yang meninggalkan ahli waris mendapatkan beasiswa untuk dua anaknya dari tingkat TK hingga sarjana dengan besaran maksimal Rp 174 juta.

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja Melalui Jaminan Sosial

“Saya sangat bersyukur dengan program BPJamsostek ini bisa mendapatkan santunan yang sangat membantu keluarga,” ujar Zuhriah yang tinggal di lingkungan Pejeruk Ampenan Kota Mataram ini.

Hal senada juga disampaikan Muhammad Anshori, selaku ahli waris penerima santunan di Kota Mataram. Anshori adalah ahli waris dari adik kandungnya Muhammad Somadiyang meninggal dunia karena kecelakaan kerja di salah satu hotel di DI Yogyakarta pada Jumat 31 Mei 2019 lalu. Meski lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tedaftar sebagai peserta BPJamsostek di DI Yogyakarta, tapi diberikan kemudahan dan bisa diproses dan cairkan santunannya kepada ahli waris yang tinggal di Mataram, NTB dan dimudahkan.

M Anshori sebagai ahli waris dari adik kandungnya memperoleh santunan Jaminan Kematian kecelakaan kerja sebesar Rp 92 juta.  Dalam proses pengurusan klaim santunan kecelakaan kerja tersebut, Anshori mengaku tidak mengalami kesulitan apapun, bahkan bisa diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga :  Ribuan Pegawai Honor Pemprov NTB Terdaftar di BPJamsostek

“Kecelakaan kerja adik saya berada di luar NTB yakni Yogyakarta, tapi Alhamdulillah proses klaimnya bisa dilakukan di Mataram,” terang Anshori.

Anshori mengatakan, uang santuan yang diperoleh akan digunakan untuk amal dan sosial, seperti bantuan masjid, dan yatim piatu yang dihajatkan untuk adik kandungnya. Karena dinilai sangat bermanfaat dan mudah, Anshori berharap para pekerja di NTB tidak mengabaikan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan menjadi peserta BPJamsostek. Terlebih lagi premi (biaya iuran) yang disetor sagat murah dan manfaatnya sangat luar biasa untuk pekerja dan juga keluarga mereka. Mulai dari kecelakaan kerja, berobat, santunan pensiun, santunan beasiswa dan lainnya.

“BPJamsostek memberikan kemudahan dan prosesnya cepat dalam mengurus santunan ini,” ujar Anshori.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang BPJamsostek dapat meningkatkan manfaat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian. Nilai santuan yang diperoleh bahkan jauh lebih besar dibandingkan peraturan pemerintah sebelumnya yakni PP no 44 tahun 2015. Meski manfaat yang diterima peserta semakin besar, namun iuran bulanan (premi) tetap tidak ada kenaikan. (luk)

Komentar Anda