Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja Melalui Jaminan Sosial

BPJamsostek NTB
JAMINAN : Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat bersama Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek NTB Mansursyah, Manager resotran Giggle Box dan Kasi P3H Disnakestran NTB Mohammad Akhwan saat menyerahkan kartu anggota kepesertaan BPJamsostek.

MATARAM – Pandemi Covid-19 sejak bulan Maret lalu hingga saat ini telah membuat dunia usaha lesu dan banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya. Namun tidak membuat seluruh sektor usaha gulung tikar. Kendati demikian, masih ada perusahaan yang peduli terhadap pekerjanya, seperti yang dilakukan restorn Giggle Box di Cakranegara.

Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan BPJamsostek bersama Disnakertrans NTB terus gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Perub) NTB Nomor 51 Tahun 2020 tentang kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor formal, informal, termasuk pegawai kontrak dan honor dan guru tidak tetap (GTT) dilingkup pemerintah daerah.

Baca Juga :  DKP NTB Akan Perkenalkan Kuliner Tradisional kepada Tamu MotoGP

“Dua Undang-Undang ini membuktikan Negara hadir untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat tanpa terkecuali, terlindungi program jaminan sosial,” kata Edison.

Sebelumnya, pada Kamis (1/10), Kepala BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat bersama Kepala Seksi Pemberdayaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Mohammad Akhwan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek NTB Mansursyah menyerahkan sertifikat kepesertaan dan kartu peserta kepada General Manager dan perwakilan karyawan restoran Giggle Box.

Adventus menyampaikan apresiasi kepada perusahaan terebut yang telah secara sadar, peduli dan patuh memberikan perlindungan kepada karyawannya, meski dalam kondisi pandemi Covid-19 yang dampaknya masih terasa.

Baca Juga :  Beri Manfaat Besar, Menko Airlangga Anjurkan Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan

“Ini sebagai wujud penghargaan kepada pekerja dan pastinya perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia jika dialami oleh pekerja sudah menjadi tanggungan BPJamsostek,” kata Edison.

Sementara itu, Akhwan menyampaikan bahwa kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Pergub NTB 51/2020 sebagai turunan amanah UU telah ditunaikan dengan baik perusahaan tersebur.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan rutin kepada badan usaha yang masih lalai dengan kewajiban perlindungan jaminan sosial,” kata Akhwan. (luk)