Ribuan Pegawai Honor Pemprov NTB Terdaftar di BPJamsostek

Pegawai Honor NTB
TERLINDUNGI - Tiga pegawai honor di salah satu OPD Pemprov NTB menerima kartu kepesertaan BPJamsostek secara simbolis.

PRAYA – Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada pegawai non ASN di lingkup Pemprov NTB di sela-sela kegiatan bersama Menko PMK di Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Pemprov NTB hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN di lingkup pemprov NTB dengan mendaftarkan ke program BPJamsostek.

Sejak Agsutus 2020, sekitar 3.756 pegawai non ASN di 45 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB akan terdaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk 2 program, yaitu jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Saat ini sudah ada 31 OPD mendaftarkan pegawai non ASN ke BPJamsostek dan sisanya akan segera didaftarkan menjadi peserta dalam waktu dekat. Pemprov NTB menargetkan seluruh pegawai non ASN mulai tahun 2020 ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan tujuan menciptakan kesejahteraan dan kemandirian pekerja non ASN dan sebagai bentuk perhatian dan kepeduliaan Pemprov NTB atas risiko yang mungkin timbul dan dapat menyebabkan tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan atau meninggal duia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 51/2020 yang telah terbit tanggal 10 September2020 lalu.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Manjakan Peserta, Tanpa Kenaikan Iuran

Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengapresiasi kebijakan Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah yang telah mendorong seluruh pegawai non ASN di lingkup Pemprov NTB menjadi peserta BPJamsostek.  Ini sebagai momentum yang baik untuk seluruh pekerja di segala sektor, bahwa para tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek, salah satunya adalah pekerja non ASN.

“Bapak gubernur telah memberikan contoh baik kepada kita semua denga memberikan perlindungan pegawai non ASN dari risiko risiko yang mungkin terjadi melalui program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.  Kami pastikan setiap pekerja BPJamsostek akan mendapatkan pelayanan yang maksimal ketika mengalami risiko risiko saat bekerja,” sambungnya.

Baca Juga :  BPJamsostek Permudah Proses Klaim Santunan Ahli Waris

Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kematian dari yang semua Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta dengan rincian santunan kematian Rp 16,2 juta, menjadi RP 20 juta, santunan berkala dari Rp 4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.  Beasiswa dari yang semula Rp 12 juta menjadi RP 174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3 juta /tahun/aak dan perguruan tinggi Rp 12 juta/tahun/anak. (luk)

Komentar Anda