Bocah 14 Bulan Tenggelam di Desa Landah Lombok Tengah

PRAYA–Habib Abdurrahman, bocah usia 14 bulan, putra dari Zainal dan Baiq Sugandi, tenggelam di Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (7/5/2022)

Bocah tersebut ditemukan terapung dalam keadaan sudah meninggal dunia di sungai dekat rumah korban, sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menceritakan, saat kejadian, korban bersama Ibunya di ruang tamu, sedangkan ayahnya berada di dapur. Beberapa saat kemudian, ayah korban keluar dari dapur dan menanyakan keberadaan korban kepada Ibunya. Namun ibunya menjawab bahwa korban bersama ayahnya.

Mendengar jawaban tersebut, ayah korban langsung melakukan pencarian terhadap korban ke sekitar perkampungan namun tidak ditemukan

Baca Juga :  Dua Mayat Tergeletak dengan Luka Tusuk di Ganti Lombok Tengah

“Kemudian saksi atas nama Aya alias Inaq Azira 21 tahun, yang melewati jembatan kayu di samping rumah korban melihat korban dalam keadaan terapung di genangan air sungai yang dalamnya kurang dari satu meter,” jelas Kapolsek dalam rilisnya.

Melihat korban, saksi memanggil orang tua korban kemudian melakukan evakuasi serta pertolongan pertama dengan cara meniup dan menyedot air dari mulut korban untuk membantu pernapasannya, sambil dibawa ke Puskesmas Mujur untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Setelah tiba di Puskesmas Mujur petugas dari pihak Puskesmas melakukan pertolongan dengan memasang oksigen dan pengecekan korban,” ungkap IPTU Sayum

Baca Juga :  Dua Warga Landah Curi Genset Masjid, Sebagian Hasil Penjualan untuk Main Slot

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas medis, nyawa korban tidak dapat tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka menggunakan Ambulans Puskesmas Desa Mujur

Polsek Praya Timur bersama Tim Identifikasi Polres Lombok Tengah yang mendapat informasi tersebut langsung turun melakukan olah TKP untuk menindaklanjuti kejadian tersebut serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Namun dari pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan dan keluarga menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah. (RL)

Komentar Anda