Bobol ATM, Bule Bulgaria Minta Dihukum Ringan

SIDANG PEMBELAAN: Terdakwa kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus skimming, Yulee Stevanov Chekalarov ketika menjalani sidang pledoi di PN Mataram, Kamis kemarin (26/1) (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM— Terdakwa kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus pencurian data (skimming) Yulee Stevanov Chekalarov asal Bulgaria meminta  dihukum ringan.

Saat menyampaikan pledoinya, Yulee memohon kepada majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Mataram  agar dihukum dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga meminta kepada majelis hakim agar subsidernya 15 bulan dengan denda  sebesar Rp 50 juta.”Kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan  putusan selama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta beserta subsider 15 bulan,”ungkap penasehat hukum terdakwa Ni Luh Putu Sukreni Kamis kemarin (26/1).

Penasehat hukumnya sepakat bahwa terdakwa Yulee Stevanov Chekalarov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencoba melakukan kejahatan tanpa hak atau melawan hukum. “Patut untuk dipertimbangkan majelis hakim yang mulia dalam menentukan hukuman bagi terdakwa adalah iktikad baik dari terdakwa mengakui secara jujur  memiliki dan memasang 2 buah kanopi di ATM Bank Mandiri Gili Air dan keterangan ini bersesuaian dengan keterangan saksi sehingga membuktikan terdakwa bersalah dan dalam persidangan a quo terdakwa memohon ma’af,” tambahnya.

[postingan number=3 tag=”atm”]

Selain itu berdasarkan keterangan ahli segala komponen elektronik di dalam 2 buah kanopi, memiliki fungsi masing- masing. Namun ahli dalam persidanganya tidak mampu menerangkan apakah komponen- komponen tersebut berfungsi. Saat pemeriksaan di tingkat penyidikan Polda NTB, ahli tidak disuruh memeriksa  untuk memastikan berfungsi atau tidak. ”Saksi ahli juga tidak tahu apakah komponen tersebut ada memiliki video atau perekam sebagaimana seharusnya,” ungkapnya.

Terdakwa Yulee Stevanov Chekalarov  membacakan pledoinya di  selembar kertas yang ditulisnya. Dirinya mengucapkan terima kasih dan sangat menghormati peroses hukum di Indonesia dan meminta ma’af atas segala perbuatanya. ”Saya mohon tolong terima permintaan ma’af saya karena saya sangat senang dan cinta terhadap Lombok dan ingin melakukan investasi di Lombok,” ungkapnya menggunakan bahasa Bulgaria dan diterjemahkan oleh penerjemah yang berada disampingnya.

Dirinya juga berharap  kalaupun nantinya PN Mataram menjatuhkan hukuman kepada dirinya agar menghukumnya seringan-ringannya.”Kalau saya salah saya mohon hukum saya seringan- ringanya agar saya bisa menjalankan bisnis di Lombok,” ungkakpnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudiono ketika ditanya tanggapanya oleh ketua majelis Hakim, Yapi terkait pembelaan tersebut, pihaknya akan tetap pada tuntutan awalnya. ”Kami tetap pada tuntutan awal,”tegasnya.

Sebelumnya Yulee Stevanov Chekalarov dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Terdakwa melakukan kejahatan tanpa Hak  atau melawan hukum mengakses komputer atau dokumen elekteronik secara berkelanjutan, karena perbuatanya yang membuat keresahan pada masyarakat.

Terdakwa Yulee Stevanov Chekalarov melakukan perekaman data pada hari Rabu 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 di SPBU Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Terdakwa juga melakukan hal yang sama pada Senin  11 Juli 2016 sekitar pukul 07.00 WITA dan hari Selasa 12 Juli 2016  sekitar pukul 15.00 WITA 2016 bertempat di ATM Mandiri Gili Air di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Lombok Utara. Atas perbuatanya terdakwa ditangkap oleh Polda NTB pada akhir bulan Juli lalu di pelabuhan Padangbai Karang Asem, Bali.(cr-met)