BNNP Musnahkan Barang Bukti Narkotika

DIMUSNAHKAN: Suasana pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di BNNP NTB, kemarin (10/10) (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika, kemarin (10/10).

Pemusnahan ini dengan cara dibakar di halaman parkir BNNP NTB. Barang bukti yang dimusnahkan ini   hasil sitaan petugas dari pengungkapan kasus narkotika yang ditangakap 21 September lalu. Barang bukti yang dimusnahkan ini yaitu narkotika jenis sabu dengan berat total 0,9 gram. ‘’Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil sitaan kami dari penangkapan di wilayah Cakranegara 21 September lalu,’’ ujar Kabid Pemberantasan BNNP NTB, AKBP Bunawar.

Baca Juga :  BNNP Tes Urine Awak Pesawat di BIL

Barang bukti ini  milik tiga orang pelaku masing-masing berinisial HR 40 tahun, MI 40 tahun dan JH 29 tahun. Ketiganya ditangkap petugas di  kosan-kosan yang ditempati oleh HR di wilayah Pandan Salas Cakranegara Kota Mataram. Ketiganya disebut dengan peran yang berbeda yaitu pengedar, kurir dan pengguna. ‘’Ketiganya ini pengedar, kurir dan pengguna. Yang dimusnahkan ini adalah sisa dari barang bukti yang sudah dilakukan pengujian,’’ katanya. 

R Nazarra selaku perwakilan dari Kejati NTB mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini  sisa dari barang bukti yang disisihkan untuk dilakukan uji lab di Badan POM RI Mataram.  Sesuai dengan ketetuan Undang-Undang yang mengatakan bahwa barang bukti yang tidak digunakan dalam proses penyidikan diperintahkan untuk dimusnahkan. ‘’Kasus ini kan belum dipersidangan dan masih pemberkasan. Kalau barang buktinya sudah tidak digunakan lagi untuk kepentingan penyidikan yan dimusnahkan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  BNNP Akui Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Belum Maksimal

Hadir dalam pemusnahan tersebut antara lain, perwakilan BNNP NTB, Kejati NTB dan juga penasehat hukum dari ketiga tersangka. (gal)

Komentar Anda