BNNP Akui Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Belum Maksimal

Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) akui penanganan terhadap Korban Penyalahgunaan Obat terlarang masih belum Maksimal

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kombes Drs. Sriayanto M.Si  menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh BNNP di hotel golden palace dengan dihadiri oleh dinas dinas yang ada di kota mataram dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka mensinergikan program pasca rehabilitasi oleh penyalah gunaan Narkoba yang saat ini masih belum maksimal

”kita saat ini kurang koordinasi dengan dinas dinas terkait, makanya kita lakukan rapat dalam rangka mensinergikannya program pasca direhabilitasi,”ungkapnya.

Dikatakannya, pasca pasien dilakukan rehabilitasi oleh instansi istansi terkait, banyak pasien yang menjadi pengangguran yang bisa membuat pasien yang sudah sehat kembali menggunakan obat terlarang.”karna pasien bosan dengan keadaannya, bisa jadi dia kembali memjadi pengguna dan bisa jadi mengedarkannya,”jelasnya

Baca Juga :  Provinsi NTB Butuh Fasilitas Balai Rehabilitasi Narkoba

Untuk itu, terhadap Pasien yang sudah dinyatakan sehat harus tetap dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan jangan dipandang sebelah mata,”kita harapkan selesai dilakukan  rehab kita akan memberikan dia bimbingan dan melihat bakat bakatnya untuk dibina.”ujarnya.

Dengan begitu lanjutnya, untuk memberikan lapangan pekerjaan terhadap penyalahguna yang sudah selesai direhablitasi akan dilakukan pengecekan  dan mencari bakat bakat terhadap pasien untuk dilakukan bimbingan.”jika sudah selesai direhabilitasi kita akan lihat minatnya dan dilakukan bimbingan ketempat yang sudah ditunjukkan.”katanya.

Sementara itu, untuk biaya rehabilitas saat ini semua ditanggung pemerintah alias gratis, untuk itu Sriyanto menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi pengguna berat dan mau meninggalkan obat terlarang untuk segera melaporkan diri ke instansi instansi yang sudah ditunjuk sebagai tempat rehabilitas.

Baca Juga :  BNNP Amankan 1,5 Kg Sabu Asal Kalbar

Ditambahkan. kegiatan ini juga bertujuan untuk memberi informasi tentang cara cara syarat rehabilitas yang dinilai knotrovesial oleh sebagaian masyarakat yang belakangan menganggap BNNP melanggar ketentuan dan peraturan yang ada.

“dalam belakangan ini BNNP banyak yang menganggap melanggar dari ketentuan dan peraturan yang ada, bukan hanya dari masyarakat aja yang menganggap seperti itu, namun banyak profesor profesor yang menganggapnya kita salah,”sambungnya.

Untuk itu, dalam rangka menghilangkan prasangka itu, kita melakukan sosialiasai juga kepada semua dinas dinas yang hadir dan sejumlah LSM untuk kita sampaikan gimana sebenarnya pasien pasien yang direhab dan dilakukukan penahanan,”pungkasnya.(cr-wan)

Komentar Anda