Provinsi NTB Butuh Fasilitas Balai Rehabilitasi Narkoba

BALAI REHABILITASI: Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, SH, SIK, MM, MH, dan Tokoh Pemuda NTB, Karman BM, memandang sangat penting pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba di NTB. (ist for radarlombok.co.id)

MATARAM–Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, SH, SIK, MM, MH, mengatakan kasus peredaran narkotika pada tahun 2021 mengalami penurunan, dibandingkan dengan tahun 2020. Namun bukan berarti tidak ada pelanggaran.

“Kepolisian dan BNNP NTB tetap melakukan penyelidikan dan penindakan guna menekan narkotika masuk ke wilayah NTB, disamping memperkuat program pencegahan,” kata Gagas, Senin (13/9).

Disampaikan, dengan melihat jumlah pelanggaran tindak pidana di Lapas yang masih banyak, serta masih adanya masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi. Maka perlu kiranya dapat direncanakan pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba di NTB.

Saat ini sebutnya, BNN memiliki Balai Loka Rehabilitasi yang berada di Medan, Batam, Lampung, Kaltim, Sulsel, serta Balai Besar di Lido (Bogor). Sementara untuk wilayah timur seperti Bali, NTB, dan NTT, belum ada, sehingga dapat diusulkan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

“Kita sudah ada tanah hibah dari Pemprov, yaitu aset tanah yang ada di Sepolong. Ini guna efektivitas dan efisiensi anggaran untuk warga masyarakat yang perlu rehabilitasi, agar tidak harus keluar daerah karena difasilitasi di NTB. Dan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk Provinsi Bali, NTB, NTT. Tentunya juga akan berpeluang ada serapan tenaga kerja dan perubahan perputaran ekonomi untuk pengembagan daerah,” tandas dia.

Baca Juga :  BNNP Musnahkan Sabu 132 Gram Sabu

Upaya pencegahan penyalahguaan narkotika di masa pandemi, baru-baru ini BNNP NTB melalui langkah-langkah inovatifnya, juga telah meluncurkan Layanan Psikologi Gratis (LPG) yang dikenal sebagai LPG-Plus pada Jumat lalu (3/9).

“LPG-Plus memang didesain, salah satunya untuk menyikapi Pandemi Covid -19. Namun tujuan utamanya adalah meningkatkan layanan kepada masyarakat sesuai dengan pembangunan Zona Integritas yang telah dicanangkan BNN Provinsi NTB pada tahun 2020,” ungkap Gagas.

Alur pelayanan LPG-Plus tidak berbelit-belit, masyarakat cukup menghubungi melalui chat yang tesedia dan menunggu antrian. Masing-masing diberikan waktu 30 menit untuk menggunakan layanan dan diberikan kesempatan untuk memberi penilaian terhadap layanan tersebut.

Jam pelayanan LPG-Plus dimulai pukul 8 pagi hingga pukul 3 sore hari. Layanan hanya diberikan melalui chat saja. Sementara untuk video call atau telepon berdasarkan tingkat urgensi yang ditentukan oleh petugas. Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kerahasiaan data atau privasi dijamin oleh pihak BNNP NTB.

Sementara itu, Tokoh Pemuda NTB Karman BM, juga sangat mendukung segera dibangunnya Balai Rehabilitasi di Lombok, guna melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalahguna dan atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Pun fasilitasi pengembangan metode rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor.

Baca Juga :  BNNP Akui Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Belum Maksimal

Menurut Karman, penyalahgunaan narkotika adalah masalah krusial bangsa. Persoalan yang muncul berdampak sangat masif bagi segala aspek kehidupan. Masalah kesehatan menjadi perhatian akan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, seperti juga dampak sosial yang tidak bisa disepelekan. Terlebih dengan adanya event-event internasional di KEK Mandalika.

“Untuk menekan semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, pemerintah telah menempuh berbagai cara hingga proses hukum. Salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika adalah dengan Rehabilitasi Sosial baik secara psikis dan medis,” ujar Karman.

Pada prinsipnya ujar Karman, keberadaan Balai Rehabilitasi Narkoba adalah kebutuhan. Sebab, memenjara korban penyalahgunaan narkotika tidak akan bermanfaat, bahkan terkadang penjara menjadi sekolah yang membuat napi semakin berpengaruh negatif. “Maka diperlukan rehabilitasi mental dan medis bagi mereka. Penjara bukan tempat yang  baik bagi korban dan pecandu narkoba,” pungkasnya. (gt)

Komentar Anda