BLT Dana Desa Diminta Jangan Enam Bulan

HASBI

GIRI MENANG- Pemerintah pusat mematok penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19 sebesar Rp 600 ribu per KK selama enam bulan. Namun sejumlah Kades meminta agar penyalurannya tiga bulan saja, agar sama dengan penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) baik dari kabupaten maupun provinsi. Ini demi keadilan dan tidak ada kecemburuan di tengah masyarakat.

Salah satu Kades yang menyampaikan permintaan ini adalah Kades Kuripan, Hasbi, kemarin (30/6). Ia menilai jika BLT dana desa (DD) tetap disalurkan selama enam bulan, maka akan menjadi pemicu konflik di masyarakat, karena warga yang mendapat JPS Mantap maupun JPS Gemilang tentu tidak terima sebab mereka menerima bantuan hanya untuk tiga bulan.”Pasti akan memberikan masalah di tengah masyarakat, karena ada yang masih dapat, ada yang sudah berhenti,” ungkapnya saat ditemui.

Sesuai keputusan yang diterima dari pemerintah pusat, semula BLT yang diterima per KK Rp 600 ribu. Namun karena jadi enam bulan, jumlah yang diterima Rp 300 ribu per KK.”Awalnya tiga bulan  tapi ada perubahan ditambah menjadi enam bulan, dengan besaran Rp 300 ribu per KK untuk tiga bulan selanjutnya,” tegasnya.

Dari sisi keuangan desa, sesungguhnya desa mampu memberikan BLT DD untuk tiga bulan kedepan dengan besaran Rp 300 ribu per KK, tetapi ini akan menjadi masalah di tengah masyarakat, karena mereka yang mendapat bantuan dari JPS hanya tiga bulan.”Pasti akan menjadi masalah di bawah Pemkab harus memberikan solusi,” katanya.

Sementara sampai ini belum ada kepastian dari Pemerintah kabupaten maupun dari provinsi apakah JPS akan dilanjutkan untuk tiga bulan kedepan atau tidak. Kalau memang tidak dilanjutkan, pihaknya meminta agar BLT desa juga tidak dilandasi, ia meminta bantuan kepada bupati maupun gubernur agar menyampaikan hal ini ke pemerintah pusat.”Kami mau agar sama dengan pemerintah daerah, kalau hanya tiga bulan, sudah berhenti biar sama antara bantuan JPS dengan BLT,” pintanya.

Tetapi kalau memang pemerintah siap melanjutkan JPS tiga bulan kedepan, bagi desa itu tidak masalah, karena anggaran yang dimiliki oleh desa sudah tersedia dalam alokasi dana desa. Sekarang apakah Pemda ini siap untuk tiga bulan lagi, dari informasi yang ada kan daerah tidak mampu jika harus menyalurkan JPS selama enam bulan.

Oleh karena itu, ia berharap agar Pemkab Lobar segera melakukan lobi ke pemerintah pusat agar kebijakan BLT DD selama enam bulan bisa ditinjau ulang, sehingga tidak ada gejolak yang terjadi di masyarakat.(ami)

 

Komentar Anda