Bisnis Ekstasi, Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk

ekstasi
NARKOBA : Lima tahun bisnis narkoba, ibu rumah tangga ini dibekuk polisi. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berperan sebagai penjual narkoba lintas daerah. Ia adalah NMS alias Santi (48), warga Kelurahan Saptamarga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan pelaku ditangkap saat mengantar pil ekstasi yang telah dipesan oleh seorang pelanggan yang berada di Senggigi.”Yang bersangkutan kita tangkap di depan pasar Kebon Roek Ampenan, saat akan mengantar barang tersebut kemarin. Dari tangan pelaku diamankan  barang bukti lima butir pil ekstasi warna merah,” ungkap Saiful Alam, Sabtu (13/4).

Terungkap bahwa pelaku sudah lama menjalani bisnis haram ini. “DMS ini sudah menjalankan usahanya sejak lama. Kira-kira lima tahunan. Namun sifatnya tidak rutin. Ia hanya melayani jika ada orang yang memesan,” beber Saiful.

Baca Juga :  BNN Ajak Pelajar Mataram Jauhi Narkoba

BACA JUGA: Punya 7,7 Kg Ganja, Anggota Polisi Dibui 10 Tahun

Pelaku mendapatkan  barang dari luar NTB yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.”Ia mengambil barang dari orang-orang yang menawarinya. Ada dari luar luar daerah. Barang-barang tersebut biasa dijualnya ke tempat-tempat wisata,” jelasnya.

Menurut penuturan Saiful Alam, pelaku biasa menjualnya barang seharga Rp 500 ribu per butir.”Ia mengambil barang seharga Rp 450 ribu (dijual lagi Rp 500 ribu). Jadi setiap butir ia untung Rp 50 ribu,” tuturnya.

Tertangkapnya Santi berkat informasi masyarakat bahwa selama ini Santi sering melakukan transaksi narkoba. Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.”Saat penyelidikan, anggota melihat NMS turun dari taksi dengan gerak gerik mencurigakan. Anggota pun langsung menyergap,” jelasnya.

Baca Juga :  WNA Amerika Ditangkap Edarkan Narkoba

Ketika disergap, petugas kemudian melakukan penggeledahan di badan serta barang yang dibawa Santi.”Pada saat itu  ditemukan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas warna hitam.  Barang tersebut diakui adalah miliknya,” jelasnya.

Kini Santi harus mendekam di balik jeruji besi. Begitu dikonfirmasi terkait kasus yang dialaminya, Santi enggan berkomentar. Dengan cadar hitam yang dikenakannya ia terlihat menunduk berjalan menuju sel tahanan. Santi disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun. (cr-der)

Komentar Anda