Punya 7,7 Kg Ganja, Anggota Polisi Dibui 10 Tahun

Ilustrasi Ganja
Ilustrasi Ganja (Liputan6.com)

MATARAM – Seorang anggota Polda NTB, Khairil Basri, dihukum 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah memiliki 7,7 kilogram narkoba jenis ganja.” Ya benar putusannya seperti itu,” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Tjatmiko, yang dikonfirmasi, Rabu (10/4).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Mataram Selasa, (9/4). Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Suradi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 7,7 Kg. Anggota polisi berpangkat Bripka tersebut terbukti bersalah melanggar pidana pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: AWAS! Bandar Narkoba Intens Dekati Anak-anak dan Remaja

Selain penjara, dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika tak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang meminta hakim  menghukum Khairil Basri  13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Nganggur, Pecatan Polisi Maling Mobil

Menurut Didiek, putusan tersebut masih belum bersifat inkrah. Sebab jaksa penuntut umum (JPU) ataupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu sampai tujuh hari usai putusan tersebut apakah akan banding atau tidak.” Belum inkrah, JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu,” jelas Didiek.

BACA JUGA: Polisi Amankan 1 Kg Ganja di Gili Trawangan

Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda NTB medio September 2018. Sebelum menangkap Basri, petugas lebih dulu meringkus Syamsul. Dalam kejahatannya, Basri menyuruh Syamsul mengambil paketan ganja di salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Barang haram tersebut dikirim dari Medan Sumatera Utara dikirim menggunakan koper besar berwarna hitam.

Baca Juga :  Penerimaan Anggota Polri Disosialisasikan

Guna menghindari kecurigaan, di dalam koper juga ditaruh 22 buku serta tujuh potong pakaian. Setelah tiba di Mataram, Basri menyuruh Syamsul mengambil koper tersebut di salah satu kantor ekspedisi di Jalan Bung Karno Pagutan Kota Mataram. Basri terindikasi terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Selain itu, dalam proses transaksi ganja ini, yang bersangkutan diduga berkoordinasi dengan salah seorang narapidana di Lapas Mataram, yakni Ukang. Namun dalam persidangan, Ukang menyebut tidak mengetahui bagaimana terdakwa Basri dan Hakim mendapatkan ganja tersebut.(cr-der)

Komentar Anda