BI Siap Tertibkan Perusahaan Money Changer Tak Berizin

Ilustrasi Perusahaan Money Changer

MATARAM—Hingga batas akhir pengajuan izin untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUVPA BB) tangga 7 April 2017, ternyata masih sedikit yang mendaftar untuk mengajukan izin. Karena itu, Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB akan mulai melakukan penertiban usaha KUVPA BB atau yang lebih dikenal dengan  Money Changer alias tempat penukaran uang asing ini.

Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB, Prijono mengatakan, hingga saat ini hanya 12 KUVPA BB yang sudah mengantongi izin usaha yang dikeluarkan BI. Dari 12 KUVPA BB yang operasional di NTB tersebut diantaranya sebanyak 9 yang berkantor pusat di NTB dan ada 3 KUVPA BB yang berkantor pusat di luar NTB, yakni hanya sebatas kantor cabang. “Untuk KUVPA BB yang belum memiliki izin ini tim dari BI NTB, Pemda dan Kepolisian akan melakukan penertiban,” kata Prijono, Senin kemarin (10/4).

Tindakan penertiban KUVPA BB  tersebut didasarkan pertimbangan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan aman Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBINo.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

[postingan number=3 tag=”ekonomi”]

Ia menegaskan, jika batas akhir tanggal 7 April 2017 perusahaan penukaran asing atau KUPVA BB tersebut belum memiliki izin dari BI, maka BI NTB bersama penegak hukum akan menertibkan perusahaan tersebut dengan menutup operasionalnya. “Kalau belum ada izin, sudah pasti akan kita tindak bersama penegak hukum hingga penutupan operasionalnya,” tegas Prijono.

Baca Juga :  Harga Cabe dan Bawang Merah Anjlok, Sumbang Deflasi NTB

Dikatakan,  untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon selaku pemilik usaha cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Hingga batas akhir pengajuan izin 7 April 2017, masih sedikit yang mengajukan izin, dimana diperkirakan jumlah perusahaan penukaran uang asing atau  valuta asing (valas) ‘money changer’ capai ratusan perusahaan yang sebagian besar operasional di daerah pariwisata.

“Sudah ada yang mengajukan izin, hanya saja berkasnya masih kami verifikasi dan kaji,”  ujar Prijono sembari untuk jumlah berapa perusahaan yang ajukan izin masih enggan disebutkan.

Menurut Prijono, penertiban keberadaan perusahaan ‘money changer’ ini sangat penting sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu untuk mempermudah pengawasan, serta mengantisipasi penyalahgunaan perusahaan ‘money changer’ sebagai tempat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga sebagai tempat transaksi dana tindak pidana terorisme. “Pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan,” kata Prijono.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga :  Pemprov NTB Gelontorkan Rp15 Miliar Bantuan Ternak

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian cek pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri, khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.  BI NTB bersama empat lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

“Perusahaan tempat penukaran uang asing ini jangan sampai jadi tempat pencucian uang. Oleh karena itu sebelum ini terjadi, maka perlu dimitigasi melalui penertiban melalui perizinan,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda