Pemprov NTB Gelontorkan Rp15 Miliar Bantuan Ternak

Penerima Bansos Ternak Diwajibkan Buat Laporan

Pemprov NTB Gelontorkan Rp15 Miliar Bantuan Ternak
BANSOS: Sekretaris Disnakeswan NTB, Hj Baiq Haidar Indiana, bersama perwakilan Kejati NTB, Polda NTB dan Inspektorat, saat memberikan arahan bagi peternak penerima bansos/hibah, Selasa (10/10). (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB mengingatkan kepada peternak selaku penerima bantuan sosial (Bansos) atau hibah dalam bentuk barang, untuk melaporkan perkembangan bantuan ternak yang mereka terima.

“Jadi bantuan ternak yang sudah diterima itu tidak hanya lenyap begitu saja, tapi harus dilaporkan per triwulan perkembangannya,” kata Sekretaris Disnakeswan NTB, H. Baiq Haidar Indiana, disela workshop kelompok penerima paket bantuan hibah ternak yang diserahkan langsung kepada masyarakat tahun anggaran 2017, Selasa kemarin (10/10).

Pertemuan tersebut, Disnakeswan NTB menghadirkan langsung sejumlah instansi penegak hukum, yakni dari Kejati NTB, Polda NTB dan juga Inspektorat NTB. Pelibatan penegak hukum dalam pertemuan tersebut untuk mengawal dan memberikan informasi kepada peternak penerima bantuan sosial/hibah, agar betul-betul memelihara bantuan ternak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Indiana mengatakan, program bantuan ternak kepada masyarakat baik itu dalam bentuk ternak sapi, kerbau, kambing dan juga unggas adalah untuk meningatkan kesejahteraan peternak. Oleh sebab itu, pemberian bantuan ternak kepada kelompok/individu masyarakat sebagai salah satu program pemerintah untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan muaranya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  BRI Uji Coba Penyaluran 547 Kartu Tani

Karena itu, lanjut Indiana, masyarakat penerima bantuan sosial/hibah ternak, baik itu sapi, kerbau, kambing dan unggas, sudah semestinya dan harus melaporkan perkembangan bantuan ternak yang mereka terima. Pelaporan perkembangan ternak tersebut harus dilakukan per triwulan atau sekali dalam tiga bulan.

Hal tersebut untuk mendapatkan perkembangan kemanfaatan program bantuan pemerintah, apakah berjalan dengan baik, serta apakah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima bantuan.

“Karena penyaluran bantuan ternak itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Makanya bantuan ternak itu harus bisa dirasakan dan manfaatnya oleh masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Pidsus Kejati NTB, Eli Rahmawati mengingatkan peternak yang menerima bantuan dari program pemerintah untuk betul-betul merawat dan menjaga ternak yang telah mereka terima tersebut. “Rawat dan jaga ternak bantuan itu , sehingga mendapatkan manfaatnya. Jangan begitu diterima, beberapa bulan kemudian dijual. Itu bisa kena pidana,” kata Eli.

Eli berharap peternak dan pihak penyalur Bansos dalam hal Disnakeswan NTB untuk betul menyalurkan bantuan ternak sesuai ketentuan atau aturan yang ada. Sehingga program pemerintah daerah betul-betul sesuai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Ekspor Produk NTB Masih Lewat Luar Daerah

Selain itu, peternak yang menerima bantuan juga tidak bermain-main dalam bantuan tersebut, sehingga tidak terjerat kasus hukum yang bisa membawa mereka ke penjara. “Kalau ternak bantuan itu mati atau hilang, maka harus ada surat keterangan kematian dari Polsek dan pihak terkait lainnya. Sehingga bantuan itu betul-betul dapat dipertangungjawabkan,” tegasnya.

Tahun 2017 ini, Pemprov NTB melalui Disnakeswan NTB mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD I NTB sebesar Rp17 miliar. Dari dana APBD NTB senilai Rp17 miliar tahun 2017, ada sebesar Rp15 miliar dialokasikan untuk progam peningkatan produksi peternakan. Termasuk didalamnya pemberian bantuan sosial/hibah berupa ternak sapi, kerbau, kambing dan unggas.

Jumlah kelompok penerima Bansos/hibah program peningkatan produksi peternakan sebanyak 247 kelompok, yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB. Dari 247 kelompok penerima Bansos/hibah itu, ada yang menerima ternak sapi, kerbau, kambing dan juga ternak unggas, termasuk juga ada sarana produksi untuk unggas dan ternak lainnya. (luk)

Komentar Anda