Bersengketa dengan PT SKE, Warga Sembalun Datangi BPN

DATANG : Warga Sembalun selaku penggarap lahan mendatangi kantor BPN Lotim untuk mengadukan PT SKE kemarin.  (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Puluhan petani Sembalun mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Kamis (28/10). Mereka datang untuk menyampaikan soal sengketa lahan antara mereka dengan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE). Mereka diterima oleh kepala BPN Lotim.

Mereka menyampaikan sejumlah persoalan  terutama berkaitan dengan keberadaan PT SKE yang menguasai kembali ratusan hektar lahan di kawasan itu.” Kedatangan kami ke BPN ini untuk menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah kita selama ini.  Karena sejak HGU PT SKE ini keluar kami sebagai penggarap asli di sana tidak pernah dilibatkan untuk menyusun terkait pengembalian tanah ini,” kata Darwate Muhammad, perwakilan warga atau penggarap.

Baca Juga :  Miftahul Wasli Jadi Plh Sekda Lotim

Selain itu warga juga mempertanyakan penguasaan lahan  oleh PT SKE dengan luas sekitar 150 hektar. Meski penguasaan itu dengan dalih telah memiliki SK HGU, namun di sisi lain warga juga banyak menemukan kejanggalan. Terutama berkaitan dengan proses terbitnya SK HGU itu yang dianggap cacat hukum.”Intinya HGU PT SKE ini telah berakhir di 2013. Makanya kami minta supaya tanah seluas sekitar 500 hektar itu diambil oleh pemerintah dan dikembalikan lagi ke masyarakat. Termasuk supaya HGU yang telah kembali diterbitkan itu dibatalkan,” ungkapnya.

Kepala BPN Lotim, I Wayan Nelson Giri,  mengatakan berkaitan dengan konflik tanah antara warga dengan PT SKE pada prinsipnya BPN sebatas mendukung ketika ada pihak yang ingin melegalkan aset untuk proses pembuatan sertifikat. Tapi tentunya dengan syarat tanah atau aset tersebut tidak terjadi konflik.” Namun untuk lahan di Sembalun ini kan bersifat konflik antara warga dan PT SKE.  Dan itu bukan tanah terlantar seperti  anggapan warga,” tarangnya.

Baca Juga :  Tiga Desa Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Karena terjadi konflik lanjutnya, maka proses penyelsaian masalah bukan lagi menjadi ranah BPN, melainkan itu kewenangan Pemkab Lotim. “ Pemkab Lotim lah yang punya kewenangan untuk mengatur masyarakat dengan pihak perusahaan. Yaitu bagaimana konflik tanah ini bisa segera selesai. Kalau kita  sifatnya hanya mendukung,” ungkap Wayan.(lie)

Komentar Anda