Berpolitik, Oknum Kepala Puskesmas Diturunkan Jadi Staf

Tri Dharma Sudiana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada oknum Kepala Puskesmas di Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial S karena dinilai terbukti terlibat politik praktis. Di mana ia terlibat pembuatan video dukungan pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN. Untuk itu KASN pun mengambil tindakan tegas.

Pemberian sanksi tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU,Tri Dharma Sudiana, Selasa (20/6). “Benar, dia diturunkan jabatannya. Dari eselon IVa ke pelaksana. Sekarang jadi staf. Kita mau pindahkan dia ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapangan Tanjung Sering Jadi Lokasi Transaksi Open BO

Atas kejadian ini, Dharma tak bosan-bosannya mengingatkan para ASN untuk netral selama proses tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Ia menegaskan, ASN memiliki hak pilih, namun sebagai aparatur negara dilarang menunjukkan pilihan politik. “Sekali pun ASN punya hak pilih tetapi harus disalurkan sesuai prosedur yang ada,” bebernya.

Dharma menjelaskan, netralitas ASN menjadi hal mutlak karena diatur oleh Undang-Undang. Dan ASN wajib profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Jika tidak maka ASN harus siap terima risikonya.

Baca Juga :  Penyebar Video Asusila Siswi SMA Lombok Utara Dipulangkan

“Saat ini sudah ada 5 ASN yang kita proses. Perceraian ada 2 orang, pemberhentian dengan tidak hormat ada 1 orang karena melakukan tindak pidana korupsi. Itu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan orangnya sudah ditahan. Kemudian politik praktis 1 dan asusila 1 orang,” bebernya. (der)

Komentar Anda