Berkas Pengimpor Sabu Malaysia Dilimpahkan

DIPERIKSA: Penyidik Kejari Praya sedang memeriksa salah satu dari tersangka pengimpor sabu asal Malaysia (Saparuddin/Radar Lombok)

PRAYA-Kejaksaan Negeri Praya mendapatkan limpahan berkas istimewa dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejagung kemarin (30/11). Yaitu, berkas enam tersangka penyelundupan  narkotika jenis sabu asal negeri jiran Malaysia.

Dari enam tersangka ini, tiga di antaranya merupakan warga negara Malaysia yakni, Oh King Guan, laki-laki 20 tahun, Rahmansa laki-laki 21 tahun, dan Sia Meeling perempuan. Sedangkan tiga orang lagi merupakan warga Desa Danger Kecamatan Masbagek Lombok Timur. Ketiganya atas nama Ruslin, Hendra dan Zaenul Hamzani.

Kasie Pidum Kejari Praya, Aga Wiguna menuturkan, keenam tersangka ini ditangkap di Hotel D’Max Pujut Lombok Tengah pada 17 Agustus 2016 silam. Dari enam tersangka ini, BNN menemukan 600 gram sabu. Rencananya, barang haram itu akan dipasok ke daerah Lombok NTB.

Namun, BNN keburu mendeteksi pengimpor barang nakjis itu sehingga berhasil ditangkap. ‘’Makanya hari ini (kemarin, Red) kita menerima pelimpahan berkasnya dari BNN dan Kejagung. Karena kejadiannya di wilayah Lombok Tengah,’’ ungkap Aga kemarin.

Aga menjelaskan, keenam orang ini terancam dijerat pasal 113, 114 dan pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 113 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I. Maka, terancam pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca Juga :  PHRI Bidik Wisatawan Malaysia Timur ke Lombok

Pada ayat 2 disebutkan, perbuatan dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika sebagaimana terlampir dalam ayat 1 dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram. Atau, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 kilogram, maka pelaku dipidana hukuman mati, pidana seumur hidup , atau pidana paling singkat kurungan 5 tahun. “Enam tersangka ini tertangkap membawa jenis sabu seberat 600 gram. Mereka terancam hukuman mati,” tegasnya.

Tak hanya itu, keenam tersangka ini juga melanggar pasal 114 ayat 1 menyebutkan, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meneyerahkan narkotika golonganan I. Maka, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dalam pasal 132 ayat 1 menjelaskan, percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkursor narkotika, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara sesuai pasal 113 dan 114. “Yang jelas dari pasal-pasal yang mengatur tentang peredaran narkotika, itu semua telah dilanggar,” terangnya.

Baca Juga :  Timnas Bantai Kuantan Rangers Malaysia

Aga merinci, dalam berkas keenam tersangka ini disebutkan peran masing-masing. Untuk Ruslin dan Hendra bertugas sebagai penjemput ketiga rekannya asal Malaysia di Bandara Internasional Lombok (BIL). Sedangkan Zaenul Hamzani berperan sebagai pengedar.

Namun, sebelum rencana jahat dilakukan keenamnya berhasil ditangkap di Hotel D’Max depan BIL. Karena tiga warga negara Malaysia ini sudah diintip BNN dari Jakarta. ‘’Tapi mereka berhasil ditangkap di Lombok,’’ tuturnya.

Aga menambahkan, keenam tersangka ini untuk sementara dititip di Rutan Klas IIB Praya. Kemarin, lima orang diperiksa penyidik Kejari Praya terlebih dulu. “Hari ini memang kita periksa lima orang. Sedangkan yang satunya lagi sudah diperiksa dan saat ini berada di penjara,” tutupnya. (cr-ap)

Komentar Anda