Berkas Kasus Penggelapan di Bank NTB Syariah Diteliti JPU

Kombes Pol Artanto(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan penggelapan uang nasabah pada Bank NTB Syariah yang menyeret nama tersangka Puspa Parhianti ini, masih tahap satu.
“Masih proses tahap satu, pengiriman berkas perkara sudah dilakukan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Penyidik mengirim berkas perkara tersangka ke JPU pada pertengahan April 2022 lalu. Dan saat ini, masih dalam proses penelitian oleh JPU. “Penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU,” singkatnya.

Berapa kali JPU mengembalikan berkas tersangka ke penyidik untuk dilengkapi, Artanto tidak membeberkan. Intinya, berkas perkara tersangka masih dalam proses penelitian oleh JPU. Sebagai informasi, dalam perkara ini ada dua hasil audit kerugian negara yang ditemukan dan terjadi perbedaan jumlah kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Sedangkan hasil audit internal ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar lebih. Adapun hasil yang akan digunakan ke depannya adalah hasil audit internal, dikarenakan lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada.
Namun, hasil audit Rp 12 miliar yang digunakan ini masih dalam tahap sidang perdata. Proses gugat-menggugat yang dilakukan oleh pihak Puspa dan Bank NTB Syariah ini belum diputus oleh pengadilan. Dan prosesnya masih berjalan di tingkat banding.

Seperti diketahui, aksi penggelapan dana nasabah diduga kuat dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012-2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer menggunakan uang dari nasabah lainnya.
Total dana nasabah yang diduga dibobol Puspa ini sekitar 404 nasabah. Saat itu, Puspa selaku penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah. Aksinya itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. (cr-sid)

Komentar Anda