Berkas Kasus Korupsi Desa Puyung Segera P21

Bratha Hari Putra (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, memastikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 yang terjadi di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), yang ditangani oleh Polres Loteng akan segera lengkap atau P21. Pihak Jaksa bahkan saat ini sedang menyusun dakwaan untuk menjadi bahan dalam persidangan nanti.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra menegaskan kalau saat ini pihak Jaksa sedang mempersiapkan untuk berkas dakwaan. Mengingat setelah penyidik dari Polres sudah dua kali melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Lombok Tengah. Pihak Jaksa sudah melakukan pemeriksaan berkas tersebut, dan saat ini bisa dinyatakan lengkap dalam waktu dekat, atau P21.
“Saat ini kita sedang penyusunan dakwaan untuk tahap P21 terkait kasus korupsi di Desa Puyung. Sehingga kami pastikan dalam waktu dekat bisa rampung, dan pelimpahan tersangka bersama barang bukti (BB) oleh penyidik di Satreksrim Polres Lombok Tengah, akan bisa dilakukan,” ungkap Bratha Hari Putra.

Dimana memang sebelumnya pada pelimpahan pertama, Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi keterangan saksi untuk bisa membuat berkas yang menjerat Kades Puyung berinisial LER sebagai tersangka tersebut, dikatakan lengkap. Penyidik kemudian mengikuti permintaan dari Jaksa dan sudah dilimpahkan kembali.
“Jadi penyidik sekarang sudah memenuhi petunjuk dari Jaksa dan memang dalam waktu dekat bisa dilimpahkan. Memang kesannya terlambat, karena memang melihat jumlah petugas kita juga yang terbatas. Namun yang jelas sejauh ini sudah masuk persiapan P21, dan kita akan koordinasi dengan aparat kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Loteng Usulkan Raperda Kenaikan Gaji

Sementara Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama menegaskan, sampai dengan saat ini penyidik sudah melimpahkan berkas tersangka sebanyak dua kali. Sehingga Penyidik masih menunggu keputusan Jaksa, apakah berkasnya bisa dinyatakan lengkap atau tidak.
Hanya saja, pihaknya optimis saat ini berkas bisa lengkap, mengingat berbagai petunjuk yang diminta oleh Jaksa sudah dipenuhi pihak kepolisian.

“Berkasnya memang sudah kita limpahkan kembali, setelah sebelumnya kita memenuhi petunjuk dari Jaksa. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa. Namun semua petunjuk itu sudah kita penuhi. Jadi bisa ditanyakan langsung kepada jaksa apakah sudah mereka nyatakan lengkap,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan sebelumnya memang ada beberapa kekurangan terhadap berkas tersangka Kades Puyung, dan perlu untuk dilengkapi oleh penyidik. Kekurangan ini adalah saksi tambahan, namun pihaknya mengaku semua itu sudah di penuhi. “Makanya kita optimis berkasnya bisa segera P21. Tapi kalau ada yang masih kurang, maka kita akan segera lengkapi,” tambahnya.

Baca Juga :  RTH Tastura Dilengkapi Gedung Serbaguna

Disampaikan juga ke depan jika Jaksa sudah menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap. Penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) ke jaksa untuk bisa segera disidangkan.
“Kita masih terus melakukan koordinasi dengan Jaksa untuk mengetahui apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau tidak. Tapi memang sampai dengan saat ini belum ada jawaban,” tambahnya.

Ridho kembali merincikan bahwa dalam kasus dugaan korupsi Desa Puyung, kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta, sesuai dengan hasil audit dari inspektorat. Kerugian negara ini ditemukan dari berbagai program yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak desa.
Untuk kasus ini, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sekitar 95 saksi, mulai dari Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, hingga beberapa pihak yang mengetahui secara detail permasalahan itu.
“Kita berharap agar kasus ini berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap, dan bisa segera disidangkan. Karena kita sudah melengkapi semua apa yang menjadi petunjuk dari Jaksa. Tinggal bagaimana nantinya hasil pemeriksaan di Jaksa itu yang masih kita tunggu,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda