Bendahara Desa Butuh Bimbingan Perpajakan

I Made Sukadana (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Masih minimnya ilmu perpajakan yang dimiliki masing-masing Bendahara Pemerintah Desa dalam membuat pembukuan dan pencatatan pajak desa, sehingga masih perlu dilakukan pengawasan dan konsultasi, terkait tata cara penyaluran dan pencatatan yang baik.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Lombok Timur (lotim), I Made Sukadana menjelaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagian besar berasal dari pajak. Sedangkan dana desa yang didapatkan masing masing desa, kalau tidak di kawal dengan baik perpajakannya, maka bisa mengakibatkan hal-hal yang tak diinginkan.

“Karena setiap dana pemerintah itu ada nilai pajaknnya. Jadi harus kita lakukan pegawasan dan melakukan pemungutan untuk mengisi kantong dari APBN itu. Jika tidak, akan terjadi kekosongan,”jelasnya kepada Radar Lombok saat melakukan sosialisasi di Gedung Olah Raga Keruak, kemarin (27/10).

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Kawal Perpajakan Bebas Korupsi

Karenanya, demi menjaga pemasukan APBN, perlu diberikan sosialisasi kepada Bendahara Desa, agar mereka bisa menyalurkan pajak dengan baik, dan jangan sampai terjadi kekosongan data dalam penyaluran dan pencatatan yang dilakukan masing-masing bendahara desa.

Disampaikan, tahun 2015 KP2KP Selong pernah juga melakukan sosialisasi kepada semua desa, agar penyaluran dan penulisan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Namanya perpajakan ini persepsi masyarakat sangat sulit. Tapi setelah melakukan sosialisasi dan sering ketemu, serta memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada masyarakat, hasilnya sudah cukup bagus. “Namun demikian, tetap masih ada desa-desa yang (bendaharanya, red) belum paham bagaimana teknisnya,” ungkap Sukadana.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Kawal Perpajakan Bebas Korupsi

Dalam hal ini, Kantor Pajak tetap akan memberikan pengawasan dan konsultasi kepada masyarakat, dengan mendatangi wajib pajak yang ada di semua daerah. Dimana Bendahara Desa merupakan wajib pajak yang harus diberikan bimbingan dan konsultasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, diakui pencatatan masih ada yang kosong, disebabkan bendahara desa belum mengerti cara mengisisi buku pajak. Namun setelah dilakukan  konsultasi, berangsur-angsur mulai bisa. “Jika kita lihat dari tahun lalu, pencatatan masing-masing desa sudah mulai pulih. Buktinya, ketika datang ke kantor tidak banyak data-data yang dikosongkan. Ini menandakan kalau pemahaman masyarakat tentang pajak juga sudah mulai bagus,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda