Belum Semua SKPD Pasang Aplikasi Absensi

MATARAM-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram belum bisa melakukan pemantauan langsung kedisplinan PNS karena aplikasi absensi sidik jari belum terpasang di semua SKPD.

Sebagaimana yang sudah diatur, pencatatan detik dan menit absensi PNS diperlukan untuk proses perhitungan besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS. Kepala BKD Kota Mataram Baiq Dewi Maria Ariany mengatakan, aplikasi ini juga sangat diperlukan oleh Bagian Keuangan sebagai acuan pemberian TKD. “ Kalau tidak ada print absennya lengkap TKD tidak bisa diberikan,”ungkapnya kemarin.

Aplikasi baru terpasang di 68 kantor hingga di tingkat kelurahan. Aplikasi ini memang seperti yang diinginkan semua pihak. Ketika absensi diprin, yang muncul tidak hanya sekedar hadir atau masuk saja, tetapi juga jam dan berapa menit keberapa dan detik ke berapa.” Kalau hanya sekedar tanda hadir saya tidak mau, tapi maunya rinci sama menit dan detiknya,” ungkap Dewi.

Baca Juga :  SKPD Masih Perbaiki Draf Triwulan Pertama

Aplikasi ini belum terpasang di sekitar 61 kantor. Ada kantor yang belum karena dulu saat pemasangan ada sebagian kantor yang pengadaannya sendiri-sendiri.  Pemasangan aplikasi harus dilakukan oleh tim IT BKD.” Sekarang IT kami sedang bekerja memasang aplikasi itu,” terangnya

Karena keterbatasan tenaga IT, pemasangan membutuhkan waktu lumayan lama. Namun ia berharap semua kantor secepatnya bisa punya aplikasi ini. Aplikasi ini memungkinkan bisa dilihat tingkat kedisplinan PNS. Misalnya PNS datang ngantor jam berapa, di menit sampai detik ke berapa. Jika telat, akan terlihat telatnya jam dan menit keberapa.

Baca Juga :  Fauzan Tegaskan Anggaran SKPD Berbasis Program

Meski begitu BKD mengklaim kedisiplinan PNS meningkat. Lantaran kantor sudah semua menggunakan absen sidik jari. Kalaupun ada PNS yang hanya datang absen, itu menjadi tanggung jawab kepala SKPD masing-masing. Aturan absensi sidik jari ini kata Dewi, tidak kaku. Misalnya jika ada PNS yang telat karena ada masalah seperti pecah ban kendaraan, anak sakit atau alasan lain, itu bisa diterima karena ada form keterangan yang akan diisi.(ami)

Komentar Anda