Belum Semua Jukir Pakai Karcis Parkir

MATARAM-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang parkir di Kota Mataram belum diberlakukan secara menyeluruh di sekitar 587 titik parkir. Di sejumlah titik, masih banyak juru parkir (Jukir) yang tidak menggunakan karcis parkir sebagaimana ketentuan yang sudah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mataram.

Hal ini menjadi perhatian DPRD Kota Mataram sebagai pihak yang mengisiasi Perda ini. Dewan meminta Pemkot bisa memberlakukan Perda secara  menyeluruh di semua titik parkir.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji mengatakan, Perda parkir harus diberlakukan secara menyeluruh agar uang hasil retribusi jelas masuknya. Sekarang ini masih ada yang belum menggunakan karcis.” Segara diberlakukan secara keseluruhan,” ungkap Misban kemarin.

Baca Juga :  Ketimpangan Tarif Parkir Dipersoalkan

Dinas terkait juga diminta melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi. Bila perlu Dispenda dan Dishub memasang spanduk pengumuman tentang pemberlakuan Perda parkir di banyak tempat.

Memang dinas sudah melakukan sosialisasi. Namun mungkin hanya untuk para Jukir saja, belum begitu banyak menyentuh pengguna jasa parkir. Ketidaktahuan masyarakat bisa saja dimanfaatkan oleh para Jukir untuk meraup keuntungan secara pribadi.” Kalau tidak dikasih karcis parkir, jangan bayar parkir,” tegasnya.

Baca Juga :  SE Larangan Bawa Sepeda Motor Dikomersilkan Warga

Dengan jumlah titik parkir yang ada, Misban memperkirakan dalam satu hari bisa 5 ribu lembar karcis yang terpakai.”Perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap karcis parkir yang dicetak,” tambahnya.

Jangan sampai ada oknum Jukir yang misalnya diberikan 100 lembar karcis, lalu belum beberapa saat sudah habis.

Sementara itu pengakuan Kepala UPTD Perparkiran Kota Mataram, Samsul Hakim, pekan  pertama pemberlakuan Perda parkir, Dishub mencetak sekitar 4 ribu karcis yang disebar ke semua Jukir. Namun jumlah ini masih belum cukup mengingat banyaknya titik parkir.(ami)

Komentar Anda