SE Larangan Bawa Sepeda Motor Dikomersilkan Warga

SE Larangan Bawa Sepeda Motor Dikomersilkan Warga
PARKIR LIAR: Inilah puluhan motor siswa yang dilarang sekolah karena belum punya SIM terparkir di rumah warga. (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB harus dibuat tepuk jidat lantaran surat edaran (SE) terkait larangan membawa sepeda motor dikomersilkan warga. Rata-rata siswa yang menitipkan sepeda motornya di rumah warga membayar jasa parkir Rp 30 ribu per bulan.

“Kok jadi begini? Kita sayangkan sekali kasus ini,” ungkap Kabid Pembinaan SMA Dinas Dikbud NTB, H Surya Bahari, Senin (21/8).

Kejadian ini disebutnya tidak boleh dibiarkan berlanjut. Karena itu, kepala sekolah (Kasek) dituntut lebih jeli menyikapi persoalan tersebut. Larangan membawa sepeda motor itu disebutnya berlaku bagi siswa yang tidak memiliki SIM.

Baca Juga :  Aktif di Eskul Pramuka

Terhadap warga yang memanfaatkan SE itu, jelasnya, pihak sekolah harus berani mengambil sikap dengan memberikan teguran. Jika tidak ada respon dipastikan pihaknya yang akan turun tangan.

Dari informasi yang diterima, jelasnya, kasus ini sebenarnya diketahui pihaknya. Disinyalir ulah warga yang berani memanfaatkan SE tersebut lantaran bersekongkol dengan siswa.

“Informasi yang kami terima, siswa bekerjasama dengan warga untuk dapat setoran parkir itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Dikbud Kota Mataram Layani Keluhan PPDB

Terpisah, Kepala SMAN 2 Selong, Irmansyah mengatakan, adanya siswa tak memiliki SIM dan berani membawa sepeda motor lantaran ada kesepakatan dengan warga. Ini dilakukan siswa agar bisa tetap membawa sepeda motor ke sekolah.

Terkait dengan anjuran Dikbud NTB menegur warga, pihaknya mengaku hal itu di luar kewenangannya. Namun untuk teguran kepada siswa dipastikan akan dilayangkan secepatnya. (cr-rie)

Komentar Anda