Ketimpangan Tarif Parkir Dipersoalkan

HEARING: Anggota LMND ketika melakukan hearing ke Dewan Lotim, dan diterima Komisi III, mengadukan persoalan tarif parkir yang banyak ketimpangan dan merugikan masyarakat (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pemberlakuan tarif parkir di sejumlah tempat di Lombok Timur (Lotim) masih menjadi persoalan. Hal ini dikarenakan besaran tarif biaya parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010.

Dalam Perda itu, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir sebesar Rp. 1.000, roda empat Rp 2 ribu dan roda enam Rp 3 ribu. Namun nyatanya, ketentuan itu tidak sesuai dengan di lapangan. Di berbagai tempat  parkir, baik itu di pasar, toko, bahkan RSUD Dr. Soedjono Selong, serta tempat umum lainnya, tak sedikit dari masyarakat harus membayar parkir sebesar Rp. 2 ribu untuk roda dua, bahkan sampai Rp. 5 ribu untuk roda empat.

“Persoalan parkir di Lotim ini masih meraja rela. Karena banyak yang ilegal,” kata Khairul Khafizin, Sekretaris Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND) Lotim, Selasa (8/11).

Kejanggalan menyangkut parkir ini dibongkar LMND ketika hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka saat itu diterima anggota Komisi III. Selain itu, dihadiri juga pihak dari Dinas PPKA. Namun pihak dari Dishubkominfo berhalangan hadir. “Apa yang kami temukan ini berdasarkan hasil survey kami di sejumlah tempat,” lanjutnya.

Dijelaskan, dalam Perda nomor 10 tahun 2011 terkait retribusi pakir sudah jelas ditentukan besaran pungutan parkir yang harus diambil dari masyarakat. Tapi temuan dilapangan, tak sedikit dari masyarakat mengeluh lantaran mereka membayar parkir melebihi dari ketentuan yang sudah ditetapkan. “Misalnya di RSUD Selong, bayar parkir sampai Rp. 2 ribu, bahkan Rp. 5 ribu jika menginap,” sebut dia.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Tertibkan Juru Parkir

Selain itu, mereka juga mempersoalkan surat retribusi parkir dari Dinas PPKA yang didapatkan dari salah seorang ketua parkir. Surat itu dipertanyakan keabsahannya, karena tidak ada stempel resmi PKKA. Kini bagaimana upaya pihak terkait untuk mencari solusi, menyikapi oknum yang melakukan penarikan retribusi melebihi ketentuan yang sudah ditentukan dalam Perda itu.

Disisi lain, mereka juga menyoal ihwal tanggung jawab ketika terjadi kehilangan di lokasi parker. Ketika ada kehilangan, pengelola parkir maupun juru parkir selama ini selalu lepas tanggung jawab. Baik itu kehilangan helm, motor dan sejumlah barang berharga lainnya. “Jangan hanya mencari untung saja. Disisi lain masyarakat dirugikan. Ini harus ada ketegasan dari dinas terkait, terutama PKKA,” tegasnya.

Untuk itu, LMND pun meminta pihak terkait agar mempertegas lagi undang-undang terkait penertiban lahan parkir, juru parkir, retribusi parkir, maupaun dinas terkait menyangkut konsekuensi jika terjadi kehilangan. “Untuk itu kami minta segera keluarkan Perda terbaru yang lebih kompleks,” pintanya.

Baca Juga :  Dishub Targetkan Pajak Parkir Rp 5 Miliar

Menanggapi itu, Kasi Bidang Retribusi Dinas PKKA, Muskirin mengaku, Perda yang ada saat ini sudah jelas mengatur mengenai tempat dan besaran tarif parkir. Menyangkut parki, pihaknya hanya menangani lahan parkir di pasar. Sementara ditempat lain seperti RSUD Selong, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dishubkominfo.

“Masalah parkir ini memang masih banyak kendala, terutama masalah pengelolaan. Namun kami telah berusaha untuk mengatur menyangkut pengelolaan parkir ini,” katanya.

Dikatakan, masalah parkir di pasar pihaknya sudah ada kesepakatan dengan kepala pasar. Kalau ada pungutan parkir yang besarannya tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihaknya akan segera melakukan kroscek apa yang menjadi temuan LMND itu. “Kami akan evaluasi berbagai persoalan terkait parkir ini,” janjinya.

Sementara Ketua Komisi III, Raden Rahardian Seodjono menjelaskan, masalah parkir ini dikelola Dishubkominfo dan PKKA. Dalam Perda sudah jelas ada ketentuan besaran parkir yang harus dibayar masyarakat. Jika ada ketimpangan, ini yang harus diklarifikasi dinas terkait. “Terkait pungutan surat parkir, PKKA harus menjelaskan perjanjian di surat itu,” jelasnya. (lie)

Komentar Anda