Kepemilikan KTP elektronik itu kaitannya dengan kebijakan pemerintah pusat kemudian berdampak ke kabupaten/kota. Ada kondisi keterbatasan jumlah blanko yang mengakibatkan masyarakat malas mengurus karena harus antre. Tetapi Kemendagri telah menjamin pemenuhan identitas penduduk itu hingga 2018 mendatang.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kota Mataram Abdurahman meminta dinas terkait bergerak cepat. Karena tahapan Pilkada semakin dekat. Paling lambat Desember DPT sudah harus masuk. “ Kalau warga tidak merekam E-KTP bisa kehilangan hak memilihnya,’’ katanya.
Pemkot harus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan perekaman data E-KTP. Serta menindak para calo yang ada di dinas terkait yang biasanya membuat warga malas merekam data diri.(dir)