Belanja Pemerintah Dominasi Penerimaan Pajak di Nusra

Belanja Pemerintah Dominasi Penerimaan Pajak di Nusra
SOSIALISASI: Kepala Kanwil DJP Nusra, Suparno, Wakapolda NTB, Kombes Pol Imam Margono, dan Direskrim Polda NTB, Kombes Pol Anom Wibowo, saat sosialisasi penerimaan pajak melalui belanja pemerintah, Kamis (24/8). (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Komposisi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Nusra) didominasi oleh penerimaan pajak dari belanja pemerintah yang memiliki proporsi lebih besar, dibandingkan dengan penerimaan pajak dari belanja swasta.

“Penerimaan pajak di Nusa Tenggara (NTB dan NTT) masih didominasi belanja pemerintahan,” kata Kepala Kanwil DJP Nusra, Suparno, Kamis kemarin (24/8).

Suparno menyebut, tingginya penerimaan pajak dari belanja pemerintah hingga mencapai 60 persen, sementara belanja swasta hanya menyumbang kurang dari 40 persen, menjadi hal yang perlu dikawal oleh Kanwil DJP Nusra dengan menggandeng lembaga penegak hukum, dalam hal ini Polri.

Karena itu lanjut Suparno, salah satu strategi yang akan dilaksanakan Kanwil DJP Nusra dalam rangka mengamankan penerimaan negara adalah melakukan pengawasan terhadap belanja pemerintah.

Menurut Suparno, langkah-langkah pengawasan terhadap belanja pemerintah yang dilakukan Kanwil DJP Nusra adalah dengan dimulainya menghimpun data DIPA/DPA provinsi, kabupaten, kota, maupun desa. Data DIPA/DPA tersebut akan dianalisis, untuk kemudian disusun prognosa penerimaan per satuan kerja (Satker).

Baca Juga :  Pajak Online Segera Diterapkan

Realisasi belanja tersebut akan dimonitor dan disandingkan dengan prognosa penerimaan yang disusun sebelumnya. Apabila terdapat indikasi realisasi belanja yang belum dipotong/dipungut dan atau sudah dipotong/diungut pajaknya, tapi belum disetor, Kanwil DJP Nusa Tenggara akan segera melakukan konseling, pendampinan dan pengawasan melalui taxation partnership yang melibatkan Kanwil Perbendaharaan, Pejabat Pengelola Keuangan daerah (PPKD) atau  Bendahara Umum Daerah (BUD), Inspektorat /Bawas, BPKP, BPK Perwakilan, Binda, Komando Resor Militer (Babinsa), Kepolisian Daerah (Babinkamtibmas) dan pendamping desa, yang secara bersama-sama membangun sinergi ketahanan fiskal.

“Sinergi bersama berbagai pihak terkait ini sebagai salah satu upaya untuk Optimalisasi penerimaan pajak,” kata Suparno.

Adanya sinergi ketahanan fiskal ini, sambung Suparno, akan membantu pengelolaan keuangan daerah secara baik dan benar, yaitu PPKD dapat mempertanggungjawabkan belanja pemerintah yang bersumber dari APBD/APBN termasuk pemotongan/pemungutan pajaknya secara benar dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Tax Amnesty Periode II Didominasi Pelaku UMKM

Apabila terdapat penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, sesuai nota kesepahaman MoU antara Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kepolisian Daerah Provinsi NTB, akan dibentuk Forum Koordinasi untuk memperlancar keriasama dan kegiatan pengawasan atas indikasi penyimpangan yang terjadi.

Sementara untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum untuk mensukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik. ‘’Bagi pelaku tindak pidana bidang perpajakan, maka sudah pasti akan ditindak tegas sesuai UU perpajakan,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda