Tax Amnesty Periode II Didominasi Pelaku UMKM

TAX AMNESTY: Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur melayani masyarakat yang ikut dalam program tax amnesty pajak periode kedua. (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi uang tebusan program pengampunan pajak ‘Tax Amnesty’ periode kedua mencapai Rp57,567 miliar untuk wilayah Provinsi NTB dan NTT dengan total wajib pajak 3.604 orang wajib pajak.

“Pengampunan pajak periode kedua ini lebih didominasi oleh wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),’ kata Kepala Kanwil DJP Nusra, Suparno didampingi Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Nusra, I Ketut Sukarda, Kamis (5/1).

Program pengampunan pajak ‘tax amnesty’ periode kedua yang dimulai dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 tersebut untuk nilai tebusan dari wajib pajak orang pribadi dan badan hukum wilayah Provinsi NTB mencapai 1.813 orang dengan total nilai uang tebusan mencapai Rp30,064 miliar. Dari jumlah tersebut, jumlah wajib pajak badan hukum (perusahaan) sebanyak 549 badan, sementara untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.264 orang.

Baca Juga :  Belanja Pemerintah Dominasi Penerimaan Pajak di Nusra

[postingan number=3 tag=”pajak”]

Sementara itu untuk jumlah wajib pajak di wilayah NTT yang memanfaatkan program pengampunan pajak periode kedua tahun 2016 tersebut dengan jumlah total sebanyak 1.791 wajib pajak dengan rincian wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.197 orang Wp dan perusahaan/ badan sebanyak 594 lembaga dengan nilai uang tebusan sebesar Rp27,052 miliar. “Animo masyarakat NTB untuk ikut pengampunan pajak cukup tinggi. Hanya saja masih didominasi UMKM,” ujarnya.

Lebih lanjut Suparno mengatakan, hingga tanggal 31 Desember 2016, jumlah total uang tebusan program tax amnesty dari periode I hingga periode II sudah mencapai Rp281,35 miliar. Capaian uang tebusan dalam program pengampunan pajak untuk wilayah Nusra sudah jauh melampaui target yakni Rp200 miliar hingga tiga periode sampai 31 Marer 2017 mendatang.

Baca Juga :  500 Ribu Motor di NTB Belum Bayar Pajak

Jumlah wajib pajak baik itu badan/perusahaan maupun orang pribadi secara akumulasi dari periode I dan periode II sebanyak 8.751 wajib pajak, dengan rician untuk Provinsi NTB sebanyak 4.141 WP dengan total nilai uang tebusan mencapai Rp148,15 miliar. Dari jumlah 4.141 WP, diantaranya sebanyak 1.497 orang pribadi UMKM, 627 badan usaha UMKM. Sementara itu jumlah wajib pajak badan hukum /perusahaan non UMKM sebanyak 415 WP dan 1.602 WP orang pribadi non UMKM.

Sementara itu, jumlah WP yang ikut program pengampunan pajak di Provinsi NTT sebanyak 4.610 WP dengan total uang tebusan Rp133,20 miliar. “Bagi wajib pajak yang belum ikut di periode kedua ini, agar memanfaatkaan periode ketiga. Kalau tidak, maka akan dikenakan dendan dan sangsi 200 persen jika ketahuan harta belum didaftarkan tersebut,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda