BB 120 Perkara Narkotika Dimusnahkan

PEMUSNAHAN : Kajari Mataram Rodiansyah (tiga dari kiri) saat meminpin pemusnahan barang bukti narkotika dari 120 kasus dari tahun 2012 di Mataram, kemarin (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memusnahkan barang bukti (BB) kasus narkotika dari sejumlah perkara sejak tahun 2012 lalu.     Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini berasal dari 120 perkara kasus narkotika. Barang bukti yang diamankan ini terdiri dari empat jenis narkotika. Rinciannya  narkotika jenis sabu sebanyak 2.633 gram. Kemudian narkotika jenis hasis sebanyak 3.708,6 gram. Selanjutnya narkotika jenis ganja sebanyak 2.72,33 gram dan pil ekstasi sebanyak 382 butir. " Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 120 kasus narkotika dari tahun 2012 lalu," ujar Kajari Mataram Rodiansyah sebelum memulai proses pemusnahan barang bukti Jumat kemarin (9/9).

Baca Juga :  Tiga Pengedar dan Pengguna Narkotika Ditangkap

Dikatakannya, adapun status barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap (inkrah). Kemudian setelah diputus hakim, barang bukti tersebut harus dimusnahkan dan diputuskan Kejari Mataram sebagai eksekutornya. " Jadi barang bukti ini dari perkara yang sudah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami yang jadi eksekutornya," katanya.

Selain itu, barang bukti tersebut merupakan penyisihan dari barang bukti yang telah musnahkan oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan. " Namun ada juga barang bukti ini yang masih utuh dan belum disisihkan," jelasnya.

Baca Juga :  Pemasok Narkotika ke Wisatawan Ditangkap

Dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan tersebut, ada beberapa dari kasus yang menonjol dan melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Diantaranya barang bukti milik terdakwa Kathlyn Dunn dan Rolf Oscar Josef Schweikert.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Polres Mataram dan Polres Lombok Barat.(gal)

Komentar Anda