Bawaslu Minta KPU Bekerja Sesuai Prosedur

RAKOR: Bawaslu NTB saat menggelar rakor terkait evaluasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pengawasan pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu serentak 2024, Sabtu lalu (3/2). (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi baik untuk DPRD Provinsi NTB dan DPRD kabupaten/kota telah disahkan. Sementara proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk proses pemutakhiran data pemilih sedang berlangsung.

Terkait hal tersebut, Bawaslu meminta KPU NTB dalam pelaksanaan penyusunan dapil dan alokasi kursi baik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Jajaran pengawas pemilu perlu memastikan dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi sesuai dengan prosedur. Seperti mengumumkan rancangan usulan dan melakukan uji publik serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat,” kata Anggota Bawaslu NTB Syaifudin dalam Rakor Evaluasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak 2024 di kawasan Senggigi, Lombok Barat, Sabtu lalu (3/2).

Dalam penataan dapil dan alokasi kursi, terdapat beberapa hal yang menjadi acuan, salah satunya prinsip-prinsip penetapan dapil di antaranya kesinambungan, kesetaraan suara, integritas wilayah dan kohesivitas.

Dalam prosesnya, penetapan dapil dan alokasi kursi melalui proses yang cukup panjang, termasuk melakukan uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat tehadap daerah dapilnya masing-masing.

Baca Juga :  TGB Maju Caleg DPR Dapil Pulau Lombok

Menurutnya, dalam penataan dapil dan alokasi kursi tersebut, tidak menutup kemungkinan memiliki potensi pelanggaran. “Sebab itu, kepada jajaran pengawas sampai di tingkat paling bawah, tentu kami kuatkan dari segi pengawasan,” jelasnya dalam kegiatan yang dihadiri jajaran Bawaslu 10 kabupaten/kota se-NTB ini.

Sementara itu, Anggota Bawaslu NTB Yuyun Nurul Azmy mengingatkan kepada jajaran pengawas agar melaporkan dinamika yang terjadi serta memperhatikan laporan masyarakat sehingga dapat menyampaikan rekomendasi kepada KPU terkait penataan dapil dan alokasi kursi. “Bawaslu dalam hal ini, termasuk jajaran pengawas pemilu wajib memahami aturan yang ada,” kata mantan Ketua Bawaslu Sumbawa ini.

Sementara itu, Anggota Bawaslu NTB lainnya, Hasan Basri menegaskan bahwa dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan, pengawas pemilu mesti memahami peraturan yang berlaku. Terkait proses coklit yang sedang dilakukan oleh jajaran KPU, ia menekankan sangat penting untuk memperbaiki kualitas daftar pemilih.

Sebab itu, jajaran KPU diminta untuk lebih hati-hati dan cermat dalam menyusun daftar pemilih dan menetapkan TPS bagi pemilih. Jangan sampai masih ada pemilih atau warga yang dalam satu kepala keluarga TPS-nya berbeda dan lokasinya berjauhan.

Baca Juga :  Dua Anggota Dewan Lobar Di-PAW

Hal ini harus benar-benar diperhatikan oleh jajaran KPU untuk menghindari warga malas memilih dan berpotensi menyumbang angka golput. Apalagi jika ada pemilih yang sakit, difabel dan lansia. Warga yang kondisinya seperti ini harus benar-benar dipastikan TPS-nya dekat, mudah diakses dan dijangkau.

Kemudian KPU diminta menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat yang masih terdaftar dalam daftar pemilih. Selanjutnya KPU harus mencatat wajib pilih yang belum memiliki KTP dan mendorong agar berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Kota untuk melakukan perekaman KTP apabila usianya 17 tahun.

Pihaknya juga mendorong KPU untuk memberikan supervisi dan pendampingan kepada jajarannya dalam pengunaan aplikasi e-coklit dalam kegiatan pencocokan dan penelitian pemilih di lapangan. Jangan sampai hasilnya tumpang tindih yang mengakibatkan warga berpotensi tidak terdaftar sebagai pemilih. “Bawaslu meminta jajaran KPU untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda