Bawaslu Kabupaten/ Kota Ditetapkan Permanen

Bawaslu
Bawaslu

MATARAM—Tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota permanen. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten kota pun sudah permanen dan berubah menjadi Bawaslu kabupaten kota.

Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid menyatakan, panitia khusus DPR RI revisi RUU pemilu sudah memutuskan dan menetapkan bahwa Bawaslu kabupaten kota statusnya sekarang dipermanenkan. Bawaslu tidak lagi menjadi adhoc seperti sebelumnya.

“Sebelumnya hanya Bawaslu RI dan provinsi yang permanen. Namun Bawaslu kabupaten kota juga permanen” katanya, kepada Radar Lombok, di kantor Bawaslu NTB, Senin kemarin (29/5).

Diakui, usulan dipermanenkan Bawaslu kabupaten kota atau sebelumnya menjadi lembaga adhoc menjadi salah satu isu krusial menjadi perdebatan dalam revisi RUU Pemilu di DPR RI. Dengan dipermanenkan Bawaslu kabupaten kota menurutnya, merupakan bagian dari  beberapa kewenangan penguatan Bawaslu dan berikan kesetaraan kedudukan KPU dan Bawaslu.

Baca Juga :  Ahyar-Mori dan Suhaili-Amin Deklarasi

Dengan status Bawaslu yang permanen dari pusat hingga kabupaten-kota diharapkan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya lebih optimal. Karena berstatus permanen, ia memastikan ke depan akan ada peningkatan anggaran bagi Bawaslu kabupaten kota.

“Nanti pemerintah menyesuaikan. Tapi ini baru pembahasan di tingkat pansus di DPR RI,” sebutnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Bidang Pengawasan dan Penindakan, Bambang Kariono menambahkan, sudah sepantasnya status Panwaslu yang ada di  kabupaten/kota dijadikan permanen. “Regulasi kita memberikan amanat kepada Panwaslu kabupaten/kota untuk memutuskan sengketa Pemilu padahal sifatnya adhoc.

Kewenangan untuk memutuskan sengketa ini, ujarnya, sangatlah besar dan strategis. Praktis seharusnya Panwas kabupaten/kota ini sudah bersifat permanen.

Bawaslu memiliki tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu. Dalam pencegahan, ia mengharapkan adanya keterlibatan dari organisasi non pemerintah untuk aktif mengawasi jalannya Pemilu.

Baca Juga :  PKS Fleksibel di Pilkada Kota

Keterlibatan organisasi non pemerintah ini, kata dia, sangat membantu Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis. Ia menuturkan, penegakan hukum Pemilu selama ini sebenarnya belum efektif mengingat penegakan hukum masih terpecah-pecah. Pelanggaran Pemilu yang termasuk pidana, temuan dan laporannya ada di Bawaslu.

Sementara untuk penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian, penuntutan di kejaksaan dan dalam memutuskannya ada di pengadilan.

“Menuju pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019 nantinya, kita perlu menyinergikan kewenangan-kewenangan ini dalam satu lembaga yakni lembaga peradilan Pemilu sehingga bisa maksimal,” pungkasnya.(yan)

Komentar Anda