Bappenda NTB Gelar Uji Publik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menggelar Uji Publik atau rapat dengan pendapat umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTB Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Lombok Astoria, Kamis (3/8). Bappenda NTB mengundang sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan Ranperda tersebut, mulai dari akademisi, perwakilan Kemendagri, Kemenkeu, Organda, pengusaha, LSM, hingga masyarakat selaku wajib pajak.

Sekretaris Daerah NTB HL Gita Ariadi membuka secara resmi pertemuan Uji Publik Ranpeda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani, Budi Rinaldy dari Kemendagri, Rini Kunratih dari Kemenkeu, Suyanto Edi Wibowo dari Kemkumham, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan. Hadir juga Kepala Jasa Raharja NTB, dan perwakilan dari Ditlantas Polda NTB.

Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani mengatakan bahwa kegiatan uji publik Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk mendapatkan saran, masukan, serta pendapat umum dari berbagai pihak terkait, sehingga Ranperda yang akan diundangkan dalam lembaran aturan daerah dalam bentuk Perda betul –betul bisa mengakomodir kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Meski Ditengah Pandemi Covid-19, Realisasi PAD NTB Meningkat

“Kegiatan ini juga bertujuan sebagai monitor dan evaluasi pemahaman masyarakat dan seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Hj Eva. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTB HL Gita Ariadi mengatakan bahwa kegiatan Uji Publik Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sangat penting, sebagai bentuk optimalisasi, pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan regulasi- regulasi terbaru. 

“Sebelum menjadi produk hukum daerah, sebuah keharusan produk hukum tersebut mendapatkan respon publik, untuk mengetahui aspirasi, respon masyarakat, manakala produk hukum daerah itu ditetapkan dan dilaksanakan nantinya,” kata Lalu Gita.

Lalu Gita menyebut pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah ini dihajatkan untuk peningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat selaku wajib pajak dapat mematuhi dengan sebaik baiknya, bahwa pajak – pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2020 Secara Virtual Berlangsung Sukses

“Uji publik ini harapannya masyarakat bisa menyampaikan aspirasi terkait produk hukum yamg akan diundangkan nantinya,” ucap Lalu Gita.

Menurut Lalu Gita bisa saja tarif pajak daerah dan retribusi daerah disesuaikan dengan kondisi kekinian, baik itu dilakukan penyesuaian. Untuk penyesuaian ini bisa saja melihat kondisi, namun yang pasti diharapkan tidak memberatkan masyarakat disaat kondisi belum menentu dampak dari pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh pengusaha maupun masyarakat.

“Kita juga minta Bappenda bisa menghadirkan inovasi potensi pajak – pajak daerah yang baru, sehingga bisa menghasilkan kinerja yang sebaik baiknya untuk menopang pembangunan,” pungkasnya. (luk)

 

Komentar Anda