Bappenda NTB Gelar Bimtek Penyusunan Perkada Turunan Perda PDRD

Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani bersama Pj Sekda NTB Ibnu Salim.

MATARAM – Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB yang difasilitasi oleh SKALA memantapkan penyusunan beberapa peraturan turunan berupa peraturan kepala daerah yang akan menjadi pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut.

Fasilitasi tersebut dalam bentuk Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyusunan Perkada turunan Perda PDRD Provinsi dan Kab/Kota di Provinsi NTB, Selasa (27/2).

Pj Sekretaris Daerah Provinsi NTB Ibnu Salim mengharapkan agar kegiatan bimtek dan pendampingan teknis tersebut dapat menghasilkan turunan peraturan daerah yang komprehensif, sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik.

“Seluruh peserta dapat mencermati dan mengidentifikasi seluruh persoalan yang diatur, sehingga dapat menghasilkan turunan peraturan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Ibnu Salim.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani menekankan pentingnya sinergitas antar level pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan kepala daerah berupa peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTB Samakan Persepi Dongkrak Penerimaan PKB

Menurutnya hal ini menjadi poin penting dari kegiatan ini, karena sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah mengatur beberapa objek baru pajak daerah, terutama yang terkait dengan opsen pajak kendaraan bermotor bagi Pemkab/Pemkot dan opsen MBLB untuk Pemprov NTB.

“Sinergitas menjadi pasal yang sangat penting, karena ada poin yang harus kita cermati bersama. Diantaranya mengenai tarif-tarif pajak daerah yang mengalami penyesuaian, serta opsen PKB dan opsen MBLB yang nantinya akan langsung di split ke RKUD masing-masing pemda,” terang Hj Eva.

SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) merupakan fasilitator dari kegiatan Bimtek yang merupakan program kerja sama kemitraan antar Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar.

Baca Juga :  Bappenda NTB Gandeng Pertamina Patra Niaga Optimalkan Penerimaan PBBKB

Pimpinan Program SKALA Provinsi NTB Lalu Anja Wistya Kusuma mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen SKALA untuk membantu memfasilitasi penyusunan regulasi maupun kebijakan Pemprov NTB. Hal tersebut sebagaimana salah satu program SKALA yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pemerintah.

“Salah satunya untuk peningkatan pendapatan daerah dan memastikan peningkatan layanan dasar di daerah dapat tercapai dengan baik,” jelas Anja.

Kegiatan bimbingan teknis ini akan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan beberapa desk layanan konsultasi teknis oleh narasumber berkompeten dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.Acara ini diikuti oleh seluruh pejabat terkait dari instansi pengelola keuangan dan pendapatan daerah yang ada di seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-NTB. (luk)

Komentar Anda