Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTB Samakan Persepi Dongkrak Penerimaan PKB

MATARAM–Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTB di Mataram, Kamis (14/7).

Hadir dalam pertemuan Rakor Tim Pembina Samsat se NTB tersebut, Dirlantas Polda NTB bersama seluruh Kasat Lantas 10 Polres se NTB, Kepala UPTB Samsat se NTB dan juga perwakilan
dari Jasa Raharja Cabang NTB. Pertemuan Rakor Tim Pembina Samsat se NTB dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Lalu Gita Ariadi, serta
dihadiri Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani, Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Sekretaris Bappenda NTB
Muhammad Husni dan pejabat lingkup Bappenda NTB.

Dalam Rakor Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTB tersebut, sejumlah agenda menjadi pembahasan dalam
kegiatan tersebut dengan diisi oleh sejumlah narasumber. Diantaranya pemaparan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah tentang motivasi Peningkatan Pendapatan Daerah, Pemaparan Dirlantas Polda NTB, Pemaparan Kepala Bappenda Provinsi NTB, Pemaparan Kepala Cabang Jasa
Raharja NTB, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi.

Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani mengatakan pertemuan atau Rakor Tim Samsat se NTB ini sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan Kesamsatan di
Provinsi NTB, serta meningkatkan Pendapatan Daerah. Dalam Rakor Tim Pembina Samsat se NTB tersebut mengangkat tema ‘Peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam rangka validasi data
untuk mendukung pelaksanaan E-Tilang dan strategi pencapaian target tahun 2022″.

“Rakor Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTB untuk menyamakan persepsi, bagaimana upaya –upaya dalam meningkatkan pendapatan keuangan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kepatuhan wajib pajak melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya,” kata Eva Dewiyani.

Baca Juga :  NTB Luncurkan Layanan Samsat dan Go–SIM Berbasis Teknologi Informasi

Selain membahas tentang berbagai upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan masyarakat melakukan daftar ulang kenda-
raan bermotor, pada Rakor Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTB tersebut juga, dilakukan sosialisasi Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah oleh Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah V Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Evaluasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Semester I Tahun 2022, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Tatat Cara Penetapan PKB dan BBNKB.

“Melalui kegiatan Rakor tersebut dapat memperkuat komitmen bersama dan peningkatan sinergitas para mitra kerja dan stakeholders untuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan PAD NTB,” kata Eva Dewiyani.

Baca Juga :  Tahun 2022, Realisasi Pendapatan Daerah NTB Meningkat

Sementara itu, Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo memuji terobosan Pemprov NTB melalui
Bappenda NTB menghadirkan program bebas biaya untuk BBNKB II sangat bagus dalam merangsang pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama. Hal tersebut sebagai upaya mendukung dalam
memudahkan penerapan Tilang Elektronik (E-Tilang). Pasalnya, penerapan E-Tilang di NTB masih terkendala pada kendaraan
bermotor yang kena tilang, sudah bukan lagi pemilik pertama dari kendaraan itu. Akibatnya, surat E-Tilang yang dikirim ke rumah sesuai atas nama STNK kendaraan
tersebut tidak merespon, dengan alasan kendaraanya sudah dijual.

Selain itu, persoalan dalam penerapan E-Tilang di NTB juga karena sistem datanya belum terintegrasi dengan data secara
nasional, melainkan masih secara lokal NTB. Sehingga ketika ada kendaraan plat luar NTB melakukan pelanggaran lalu lintas di NTB, maka tidak bisa dilakukan tin-
dakan E-Tilang.

“Kami berharap program bebas BBNKB II bisa lebih lama lagi. Tapi itu tergantung lagi sama pemerintah daerah,” katanya. (luk)

Komentar Anda