Bappenda Berikan Keringanan Wajib Pajak Motor

H. Iswandi (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sumber obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Badan Pengelolaan Pendapapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus tunggakan pajak bermotor.

Kepala Bappenda Provinsi NTB, H. Iswandi mengatakan, pemberian kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak dalam bentuk insentif berupa pembebasan biaya tunggakan.

“Program untuk keringanan ini berlaku dari tanggal 1 -31 Agustus 2017 atau selama satu bulan,” kata Iswandi di sela-sela rapat bersama kepala bidang dan kepala UPTD lingkup Bappenda NTB, Selasa kemarin (25/7).

Iswandi mengatakan, jumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran kewajibannya yang seharusnya mengurus perpanjangan pajak di semester I tahun 2017 ini cukup tinggi. Belum lagi dalam kurun waktu 4 tahun, jumlah obyek pajak yang tidak pernah mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotornya di Provinsi NTB juga tergolong sangat tinggi.

Karena itu, lanjut Iswandi, melalui program pemberian insentif berupa keringanan wajib pajak dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor, dimana wajib pajak hanya membayar pajak utamanya, maka diharapkan bisa menggenjot penerimaan pajak daerah dari sumber obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi kendaraan plat luar daerah yang juga diberikan keringanan pajak, dengan menghapus biaya administrasi.

Iswandi menyebut dalam kurun waktu enam bulan di tahun 2017 ini setidaknya ada 92.443 kendaraan bermotor baik itu roda dua (R2) maupun roda empat(R4) yang menunggak dan belum membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Jika dihitung uang yang seharusnya masuk dari pembayaran pajak kendaraan bermotor 92.443 obyek pajak tersebut mencapai Rp22 miliar.

“Kita berharap selama 1 bulan penuh terhitung dari tanggal 1 hingga 31 Agustus bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar tungakan pajaknya dengan biaya denda dihapus dan hanya membayar pokok pajaknya saja,’ jelas Iswandi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Bappenda Provinsi NTB, Muhammad Husni mengatakan program pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka sebagai salah satu upaya meningkatkan paritisipasi pembayaran pajak.

Dengan demikian, wajib pajak bisa menggunakan waktu dalam 1 bulan tersebut untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya. “Pemilik kendaraan yang sudah 4-5 tahun menunggak, silahkan mengurus pajak kendaraan bermotornya, karena denda pajak kita hapus,” jelas Husni.

Husni menyebut bahwa potensi pajak kendaraan bermotor di Provinsi NTB mencapai 1,2 juta unit kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat. Hanya saja, obyek pajak untuk kendaraan bermotor ini didominasi kendaraan roda dua yakni sepeda motor.

Dari jumlah 1,2 juta kendaraan bermotor selaku obyek pajak di NTB, yang menjadi obyek pajak aktip itu hanya baru 50 persen. Artinya, sekitar 50 persennya lagi menunggak untuk membayar pajak kendaraan bermotor. “Yang 50 persen sisanya yang menunggak inilah yang kita harapkan memanfaatkan program insentif pajak selama sebulan ini,” harapnya.

Ia menambahkan dari jumlah 1,2 juta unit kendaraan bermotor yang terdata di Provinsi NTB, Bappenda NTB berharap sekitar 70 persennya membayarkan pajak kendaaran bermotor mereka. Sehingga target pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa semakin meningkat yang menjadi salah satu pemasukan daerah untuk membangun berbagai program di Provinsi NTB. “Kita minta wajib pajak bisa memanfaatkan waktu keringanan ini,” tutupnya. (luk)