Pengusaha Hiburan Tolak Royalti Hak Cipta Lagu

Suhermanto (DOK/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pembayaran royalty hak cipta lagu. Dalam PP tersebut dijelaskan, ruang public, seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam, pesawat udara, pertokoan, supermarket termasuk mall wajib membayar royalti hak cipta lagu.

Terkait aturan tersebut, Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi menolak aturan tersebut. Pemerintah dinilai hanya mencari-cari persoalan di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Kondisi ekonomi, terutama di daerah sedang sekarat, sayangnya pemerintah tidak sadar dengan kondisi. Sangat disayangkan munculnya tiba-tiba aturan tersebut yang melarang setiap tempat memutar musik dan akan dikenai royalty.

“Kami di asosiasi pengusaha hiburan menolak dan keberatan terkait dengan aturan royalty ini. Terus bagaimana cara mereka menyalurkan royalty itu kepada artis. Lalu artis itu ribuan banyaknya, bagaimana mereka bisa mengatur,” kata Ketua APH Senggigi, Suhermanto, kepada Radar Lombok, Rabu (7/4).

Dalam Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta, yakni, seminar dan konferensi nasional, restoran, kafe, pub, bistro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, kapal laut, bus, kereta api, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi dan radio, hotel, fasilitas hotel dan kamar hotel, serta usaha karaoke.
“Kalau sifatnya sumbangan tentu ada kriterianya. Tapi kalau langsung saya baca Rp 180 ribu per meter persegi. Dasar apa itu, kok royalty ini menindih semua Perda yang ada di masing-masing daerah. Izin membangun bangunan saja tidak sebesar itu,” keluhnya.

Baca Juga :  LPDB Minta Bank NTB Salurkan Pembiayaan Koperasi Syariah

Menurutnya, jika dilihat dari aturan yang buat ini merupakan upaya pemerintah menutup kegiatan usaha hiburan, bukan menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah dinilai dengan sengaja ingin menutup usaha hiburan. Kemudian, bagaimana konsep pariwisata, sementara menjual ke turis untuk datang tanpa musik sangat tidak logis.

“Apakah Rp 180 ribu itu, yang kita bayar khusus untuk musisi Indonesia atau bagaimana? Tinggal terima saja, nanti Indonesia digugat sama dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Pegadaian Siapkan Pembiayaan Sektor Pertanian

Herman menyebut, aturan pemerintah pusat tersebut bisa menjadi bumerang bagi pengusaha hiburan. Pasalnya bukan hanya memberatkan pengusaha, namun ada indikasi akan menutup usaha hiburan. Semestinya aturan tersebut diuji materi dulu di masing – masing daerah, apakah benar ini usulan atau inisiatif dari pemerintah atau mungkin ini memang legislatif yang memiliki usulan untuk membuat suatu kegaduhan.

“Saya kira pemerintah ini kurang kreatif, semua mau dipajakin. Okelah kalau situasi stabil tidak masalah dan itupun jumlahnya jangan signifikan. Semua kita harus bayar, sementara kendalanya pengusaha ini banyak sekali,” ungkapnya.

Dikatakan Herman, jika pemerintah menerapkan aturan tersebut dengan sporadis, maka pengusaha akan menutup usaha mereka, kemudian akan menggugat pemerintah. Terlebih penilaian dari pemerintah terhadap pengusaha, khususnya dunia hiburan ini tidak ditahu, sehingga munculnya aturan tersebut.

“Yang jelas kita selaku pengusaha menolak. Kalau sifatnya sumbangan iya diterima, tapi itu berapa, bagaimana sistem pendistribusiannya, artis yang mana sudah di santuni. Tidak bisa semuanya diatur seenaknya,” tandasnya. (dev)

Komentar Anda