Bantuan Keuangan Parpol Harus Dipertanggungjawabkan

Bantuan Keuangan Parpol Harus Dipertanggungjawabkan
SAMBUTAN: Kepala Kesbangpoldagri NTB, HL Safi’i MM memberikan sambutan di depn tamu undangan.

MATARAM—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) NTB menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya 22-23 Maret lalu.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lombok Garden Mataram ini merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah, dalam hal ini Bakesbangpoldagri. Rangkaian ini pun sekaligus merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. 

[postingan number=5 tag=”politik”]

Kepala Badan Kesbangpoldagri NTB, HL Safi’i MM menerangkan, bantuan keuangan merupakan bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diberikan secara proporsional. Bantuan ini ditujukan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Baca Juga :  Farouk Paling Potensi Diusung PKB dan Demokrat

“Parpol mana saja yang dapat, tentu berdasarkan hasil Pileg 2014 lalu,” ujarnya.

Pada periode 2014-2019 lanjut pria asal Lombok Tengah ini, di Provinsi NTB, parpol yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Provinsi NTB sebanyak 11 parpol dengan jumlah kursi 65 kursi dengan jumlah perolehan suara 2.463.968 suara.

Selama periode berjalan (2014-2019) ke- 11 partai politik tersebut setiap tahun mendapat bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan minimal 60 persen digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kesekretariatan (tidak termasuk belanja modal). 

Bantuan Keuangan Parpol Harus Dipertanggungjawabkan
ANTUSIAS: Para peserta sosialisasi fasilitasi bantuan keuangan partai politik organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya semangat mengikuti acara.

Sementara pada 2016, dari 11 parpol yang ada terdapat 1 (satu) partai politik yang belum mencairkan bantuan keuangan parpol. Hal itu disebabkan lantaran terdapat dualisme kepengurusan yakni PPP. Dalam mengajukan bantuan keuangan partai politik terdapat permasalahan yang harus menjadi perhatian yaitu ditemukannya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, yang merekomendasikan bahwa hampir semua parpol yang telah melaporkan pertanggungjawaban keuangannya rata-rata mereka tidak didukung dengan bukti yang memadai. Selain itu penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada BPK juga sering terlambat. 

Baca Juga :  Kantor Golkar Dompu Disegel

Kondisi tersebut katanya, mengakibatkan akan membuka peluang penyalahgunaan dana bantuan keuangan parpol. 

Maka, kesimpulan yang dikeluarkan BPK Perwakilan Provinsi NTB terhadap pertanggungjawaban penggunaan keuangan parpol adalah, format laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang mengajukan bantuan di Provinsi NTB tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang mengajukan bantuan di Provinsi NTB tidak disertai dengan bukti yang memadai. Selanjutnya, penggunaan bantuan keuangan partai politik yang mengajukan bantuan di Provinsi NTB tidak sesuai peruntukan. “Tapi intinya, melalui kegiatan ini, mari kita jalin kerja sama yang konprehensif antara lembaga pemerintah khususnya Kesbangpoldagri sebagai lembaga yang memfasilitasi pemerintah daerah dan partai politik untuk turut serta dalam menyukseskan dan menjaga mandat perundang-undangan dan andil dalam menjaga keamanan, ketertiban dalam meningkatkan pembangunan di NTB,” pesan pria berkacamata itu. (cr-met/*)

Komentar Anda