Bantuan Kapal Penangkap Ikan Mulai Didistribusikan

Ilustrasi Nelayan
Ilustrasi Nelayan

MATARAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI  sudah mulai mendistribusikan bantuan kapal nelayan penangkap ikan untuk kelompok nelayan.

Dari jumlah yang diusulkan sebanyak 56 unit kapal bantuan yang akan didapat untuk Provinsi NTB, sudah didistribusikan sebanyak 9 unit kapal. “Bantuan kapal nelayan yang didistribusikan tahun 2016 ini merupakan program bantuan tahun 2016 lalu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, H. Lalu Hamdi, Jumat kemarin (14/7).

Sebanyak  9 unit kapal bantuan bagi nelayan yang sudah didsitribusikan kepada kelompok nelayan tersebut diantaranya, untuk Kabupaten Dompu sebanyak 7 unit, Lombok Timur 1 unit dan Lombok Tengah 1 unit. Untuk di Kabupaten Dompu dari sebanyak 7 unit yang sudah diterima oleh nelayan, memiliki klasifikasi mesin yang berbeda-beda sesuai kebutuhan nelayan, yakni sebanyak 6 unit kapal penangkap ikan nelayan dengan mesin 5 grass tone (GT) dan 1 unit dengan kapasitas mesin 27 GT. Sementara di Lombok Timur kapasitas mesin 20 GT dan juga Lombok Tengah 20 GT.

Baca Juga :  Pembukaan Rute Senggigi-KSB Terkendala Sertifikasi Kapal

Hamdi menjelaskan, jika melihat realisasi bantuan kapal penangkap ikan yang diberikan kepada nelayan oleh KKP RI, pada tahun 2015 hanya sebanyak 5 unit kapal. Dengan demikian, meski yang diusulkan pada tahun 2016 sebanyak 56 unit kapal sesuai usulan kebutuhan dari nelayan kabupaten/kota, tidak berarti semuanya akan disetujui oleh KKP RI. Seperti halnya, usulan tahun 2016 yang baru bisa terealisasi di tahun 2017 sebanyak  9 unit kapal penangkan ikan bagi nelayan. “Kami tetap berusaha, agar jatah untuk nelayan NTB lebih banyak diberikan untuk kapal penangkap ikan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hamdi mengatakan, persyaratan nelayan yang berhak dan bisa menerima bantuan kapal nelayan tersebut,harus memiliki wadah atau lembaga yang berbadan hukum, seperti lembaga koperasi. Selain itu, lembaga koperasi nelayan tersebut juga harus memiliki kemitraan dan kerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan yang siap menampung dan membeli ikan dari hasil tangkapan nelayan. “Penerima bantuan kapal penangkap ikan ini harus dalam bentuk badan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Loteng Bantu Bocah Pengidap Kanker Tulang

Hamdi juga berjanji bantuan kapal penangkap ikan yang dioperasionalkan oleh nelayan serta dilengkap berbagai fasilitasi, mulai jaring, pancing dan lainnya, tersebut tidak akan kembali mangkrak seperti kasus bantuan-bantuan kapal terdahulu. Karena, DKP Provinsi NTB sebelum merekomendasikan lembaga penerima bantuan, harus memenuhi syarat dan siap mengoperasikan kapal tersebut. “Kapal ini kita berikan difokuskan di sentra-sentra nelayan yang penangkapan ikanya besar. Kami juga akan aktip melakukan pembinaan dan evaluasi, sehingga tidak ada lagi yang mangkrak,” pungkasnya. (luk) 

Komentar Anda