Bangunan SPBE di Jalan Bypass Diprotes

Bangunan SPBE
BANGUNAN : Bangunan SPBE di jalur bypass BIL I tepatnya di Dusun Bermi Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan yang diduga melanggar aturan. (Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Jalan Bypass BIL tepatnya di Dusun Bermi Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan diprotes sejumlah kalangan. Bangunan ini dianggap menyalahi aturan garis sempadan jalan. Warga juga kesal lantaran pihak perusahaan membuat pengumuman larangan membakar jerami di sawah samping bangunan. Padahal, pada kondisi tertentu mereka harus melakukan pembakaran.

Protes disampaikan oleh salah seorang warga Bermi, Asmuni, kepada Radar Lombok kemarin. Ia mempertanyakan alasan pihak SPBE membuat aturan tidak boleh membakar jerami bagi pemilik sawah yang dekat dengan bangunan itu. “ Duluan sawah kami ada ketimbang bangunan itu. Kami tidak terima,” ungkapnya.

Apa yang disampaikan Asmuni juga dikuatkan oleh anggota DPRD Lombok Barat dari PPP Dapil Gerung-Kuripan, Arbail. Dihubungi terpisah, Arbail mengakui bangunan ini diprotes oleh warga baik karena resikonya akibat terlalu dekat dengan pemukiman warga, maupun soal ketentuan perizinan yang terindikasi dilanggar. “ Itu sebabnya kita pengen ketemu dengan pihak perusahaan supaya masalah ini tidak membias,” ungkapnya lewat sambungan HP.

Baca Juga :  Mori : Janji Presiden Harus Ditagih

Syamsul, dari Koalisi Masyarakat untuk Transparansi Anggaran (KASTA), secara khusus menyoroti sikap plin plan oknum pimpinan DPRD Lombok Barat terkait bangunan yang ada di sepanjang bypass BIL. “ Kenapa soal perumahan disorot, lalu yang ini tidak? Apa hubungan pemilik SPBE ini dengan salah satu pimpinan dewan? Ini ada indikasi kerjasama,” ungkapnya.

Syamsul mendapat kabar izin bangunan ini diduga dibekingi oleh oknum pimpinan dewan itu. Ia pun menyebut dugaan kesalahan bangunan ini adalah melanggar garis sepadan jalan. Seharusnya jarak jalan dengan bangunan sekitar 25 meter.  Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberikan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan ini. Ia mengkhawatirkan akan ada bangunan-bangunan lain yang melanggar jika yang ini tidak ditindak.

Abdul Hafiz dari Rakyat Jajar Karang Bersatu (Raja Batu) mengatakan, adanya bangunan-bangunan yang melanggar seperti SPBE ini adalah muara dari ketidakjelasan aturan tata ruang Lombok Barat. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari aturan Perda RTRW Lombok Barat belum juga berhasil diketuk dewan. Sudah sekian lama RDTR belum rampung.  Akibatnya semua keputusan tentang pembangunan wilayah berdasarkan keputusan BPKPRD yang terdiri dari masing-masing SKPD.

Baca Juga :  Pemerintah Ogah Danai Bypass Lembar-Kayangan

Hafiz menilai disinilah dugaan permainannya. RDTR diduga sengaja diambangkan sehingga bangunan bebas berdiri dimana saja. “ Ini contohnya SPBE ini. Di RTRW kan jelas ini jalur tempat hotel dan sejenisnya, kenapa justru industri, SPBE? Apa saja kerjaan legislatif ini sehingga sampai sekarang RDTR tidak kelar-kelar? Apa gunanya kenaikan gaji mereka, dana aspirasi mereka? publik harus kritis terkait ini,” ungkapnya.

Rencananya lusa elemen warga akan menggelar hearing di kantor DPRD Lombok Barat dalam rangka mempertanyakan beberapa hal diantaranya kesemerawutan tata ruang sebagaimana yang disampaikan di atas. (git)

Komentar Anda