Bandara Perpanjang Pembatasan Penerbangan Komersial

BANDARA: Bandara Internasional Lombok (BIL) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan penerbangan komersial hingga 7 Juni 2020 mendatang, kemarin. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)
BANDARA: Bandara Internasional Lombok (BIL) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan penerbangan komersial hingga 7 Juni 2020 mendatang, kemarin. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Pemberlakuan pembatasan penerbangan komersial diperpanjang hingga 7 Juni 2020 mendatang. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis regulasi No. KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 hingga 7 Juni 2020.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti dengan Surat Edaran No. 37 Tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

General Meneger (GM) PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok (BIL), Nugroho Jati menerangkan, sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi Covid-19 masih diterapkan juga di BIL. “Pembatasan penerbangan komersial masih diberlakukan di BIL sampai 7 Juni 2020 mendatang. Dengan demikian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen untuk bisa terbang,” ungkap Nugroho Jati, Kamis (4/6).

Dalam masa pembatasan penerbangan,  orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat udara adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Atau yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. “Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat serta orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terangnya.

Pemeriksaan dokumen di bandara dilakukan dengan persyaratan pengecualian perjalanan pesawat udara. BIL beserta stakeholder terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan maskapai penerbangan akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sebagaimana ketentuan dalam SE Nomor 05 Tahun 2020. “Selain itu, ada pula Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Bandara Lombok dari unsur TNI dan Polri, untuk membantu fungsi pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaksanaan prosedur dan kelengkapan dokumen perjalanan,” terangnya.

Nugrogo menegaskan, adapun dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang. Di antaranya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atau tanda pengenal lain yang sah, surat tugas bagi ASN dan TNI atau Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II dan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satker, organisasi non pemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor.

Calon penumpang juga harus bisa menunjukan surat pernyataan yang diteken di atas materai bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta. Surat ini juga harus diketahui lurah atau kepada desa setempat dan menunjukan surat keterangan negatif uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. “Termasuk menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness, red) dari dokter RS atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test dan melaporan rencana perjalanan,” terangnya.

Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga intinya meninggal dunia, wajib membawa dengan surat keterangan kematian. “Untuk pemeriksaan dan verifikasi dokumen ini kami telah menyiapkan petugas, fasilitas, serta pengaturan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap menjaga physical distancing. Diharapkan para calon penumpang tiba di bandara dua jam sebelum jadwal keberangkatan dan membawa persyaratan dengan lengkap agar pemeriksaan dokumen berjalan lancar,” tegasnya. (met)

Komentar Anda