Bandar Sabu Omzet Miliaran Ditangkap

DIGIRING: Para tersangka tindak pidana narkotika digiring ke sel tahanan Polda NTB. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jeger, salah seorang pengusaha kayu jati asal Dusun Serinani, Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa nyambi jadi bandar sabu.

Pria 38 tahun ini mengaku bahwa dirinya menggeluti bisnis haram tersebut tidak lama. Baru dua kali memesan dari seseorang di Sumatra. “Sudah dua kali, ini yang kedua kali,” akunya saat dimintai keterangan, Jumat (19/8).

Pria yang ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/8) sekitar pukul 04.00 WITA ini membeberkan bahwa dirinya mulai mengenal sabu dari salah satu kerabat yang baru dikenal dari Kota Mataram. Pertama, Jeger memesan sabu Rp 1 kg dengan harga Rp 1 miliar. Per gramnya dijual Rp 1 juta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, sabu yang diamankan dari pelaku tersebut dipesan dari Sumatra. Selanjutnya melewati Pulau Jawa. Di Jawa, barang tersebut akan diendapkan dahulu sebelum dikirim ke pemilik. “Pengirimannya bisa menggunakan jalur laut dan udara. Kita akan berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika ini,” katanya.

Pelaku ini beroperasi sendiri dan sabu tersebut miliknya sendiri. Dalam menjalankan bisnis sabu, banyak sistem yang digunakan: membayar terlebih dahulu atau membayar ketika barang tersebut habis terjual. “Kadang-kadang ada juga yang bayar setengah dulu. Pelaku mengirim barang ini menggunakan kurir,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sebut Paslon 2 Menang di NTB, Dr Zul Diingatkan tak Buat Gaduh

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, sabu tersebut tidak ditemukan dalam keadaan satu. Melainkan ditemukan terpisah. Ada yang ditemukan di atas plafon rumah pelaku dan ada juga di dalam tanah.

Saat dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan sabu yang tersimpan di dalam tas dengan bruto 221 gram, di dalam pipa paralon dengan bruto 976,06 gram dan di dalam botol kanebo dengan bruto 41,88 gram.

Selain sabu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa timbangan digital, alat isap sabu, uang tunai Rp 3.374.000, kendaraan, buku tabungan dan ATM. “Kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 1,2 kg,” katanya.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, dalam kurun waktu tiga minggu terakhir ini, Polda NTB sudah berhasil mengamankan belasan pelaku tindak pidana narkotika. “Untuk tindak pidana narkotika ini, salah satu atensi untuk ditangani dengan serius sesuai dengan arahan Kapolri,” ungkap Djoko.

Baca Juga :  Ombudsman Siapkan LHP Percaloan di ULP Lotim

Selama tiga minggu terakhir, ada delapan kasus tindak pidana narkoba yang diungkap, yang terjadi di Pulau Lombok dan Sumbawa. Dari delapan kasus tersebut, ada 13 tersangka yang berhasil ditangkap dan diproses dalam penyidikan. “Dari 13 tersangka itu, 11 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 di antaranya seorang perempuan,” katanya.

Dari 13 tersangka itu, setelah didalami dan melihat dari alat bukti yang cukup, tiga tersangka merupakan seorang residivis. Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ini, berasal dari Pulau Sumatra dan Jawa. Adapun barang bukti itu terdiri dari sabu seberat 1.385,47 gram, ganja 1718,32 gram dan uang tunai Rp 92 juta. “Penyidik tidak berhenti sampai di sini, masih terus akan dilakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” imbuhnya.

Terhadap tersangka, sudah diamankan beserta barang buktinya di Mapolda NTB. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda