Awasi Pajak Restoran, BKD Siapkan Giveaway Rp 50 Juta

H Syakirin Hukmi (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Keuangan Daerah (BKD) punya cara untuk pengawasan pajak di Kota Mataram. Pengawasan pajak berbasis masyarakat kini diperkenalkan. Warga diajak terlibat langsung untuk mengawasi potensi pajak yang bisa diterima pemerintah daerah.

Tahap awal ini, BKD mencoba untuk mengawasi dan meningkatkan pajak restoran. BKD pun kan membagikan (giveaway) hadiah berupa 15 unit Smartphone dan 2 tablet terbaru. Total hadiah yang disiapkan senilai Rp 50 juta.

“Sekarang kami mencoba mengajak pengawasan pajak berbasis masyarakat. Ada hadiah yang kami siapkan. Nanti hadiahnya kami undi,” ujar Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi di Mataram, kemarin (4/11).

Caranya pun cukup gampang, Warga tinggal memposting dan memfoto nota belanja atau struk dari restoran yang disinggahi, kemudian foto struk dan dikirimkan ke nomor yang disiapkan BKD. Selanjutnya BKD memverifikasi struk yang dilaporkan.

“Untuk setiap struk yang lolos verifikasi. Itu jadi satu nomor undian. Bebas kirim struk sebanyak-banyaknya asalkan itu restoran atau warung makan ataupun kafenya wajib pajak resmi Kota Mataram,” katanya.

Baca Juga :  Banyak Anak Terpisah dari Orang Tua Saat Asyik Mandi di Pantai

Penyerahan struk sudah dimulai pekan ini. Struk atau nota belanja sejak awal tahun 2021 boleh didaftarkan. Karena itu, warga masyarakat boleh melaporkan nota bayar di restoran sebanyak-banyaknya.

“Batas pengumpulan struk tanggal 10 Desember. Pengundiannya nanti 15 Desember. Syaratnya itu mengisi data diri sesuai KTP, nomor handphone. Serta nama objek pajak restoran yang dikunjungi dan pembayaran yang dibayar,” terangnya.

Syakirin mengatakan, cara tersebut salah satu upaya tidak hanya untuk pengawasan pajak. Melainkan juga untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah. “Karena nanti pada saat kami melakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada yang tercecer,” jelasnya.

Pengawasan pajak restoran dimulai untuk dicoba terlebih dahulu. Di tahun berikutnya dilakukan juga untuk objek pajak lainnya. Seperti pajak hotel, pajak hiburan dan lainnya. “Tahun depan akan kita teruskan dengan pajak lainnya. Kita mulai sekarang dari pajak restoran. Kita ingin tahu juga respon masyarakat seperti apa dengan program inovasi ini. Kami minta bantuan sekarang dari masyarakat untuk mengawasi pajak ini. Sehingga nanti jadi transparan seluruh pengelolaan pajak. Karena pajak ini uang titipan. Uang titipan ini harus diserahkan ke kas daerah untuk pembiayaan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Status Kota Mataram Kembali PPKM Level 1

Pemberian hadiah untuk memancing minat masyarakat mengawasi potensi penerimaan pajak daerah. “Sesuai tujuannya. Masyarakat sekarang yang juga harus mengawasi titipan pajaknya. Ini bentuk penghargaan kami kepada warga masyarakat yang peduli tentang pajak,” tambahnya.

Kedepannya, Syakirin berharap semakin banyak warga masyarakat yang peduli dengan pajak. Karena itu, program tersebut bisa diperpanjang dengan dibagi empat periode setiap tahunnya. “Ini akan terus kami gulirkan. Sehingga semakin banyak yang melaporkan pajak yang dititipkan ditempat tertentu. Sekarang kita coba dulu sampai Desember,” terangnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pendapatan Daerah BKD Kota Mataram, Rian Adriandi mengatakan, program tersebut digulirkan dengan menghadirkan warga masyarakat mengawasi pajak daerah. “Kita juga ingin menyasar anak-anak milenial. Kan banyak itu yang nongkrong juga. Jadi sekarang harus tetap minta minta struk atau nota setelah bayar. Sama seperti bayar parkir setelah menerima karcis,” katanya. (gal)

Komentar Anda